JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai, tindakan Sekertariat Negara (Setneg) yang diduga menghapus pasal tentang minyak dan gas bumi dari draf Omnibus Law merupakan sebuah pelanggaran Undang-Undang.
Demikian disampaikan oleh Lucius saat menanggapi komentar dari Ketua Baleg Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas terkait hilangnya pasal yang mengatur tentang minyak dan gas tersebut.
"Mungkin pelanggaran UU sih, karena menghapus pasal UU di luar forum resmi yang diatur konstitusi," kata Lucius kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).
Dengan demikian, kata dia, jalan keluar paling bijak untuk sengkarut UU Cipta Kerja yang makin aneh ini ya Perppu itu.
"Presiden harus ikut bertanggungjawab atas kekacauan prosedur serta substansi UU ini dengan membatalkan perundangan UU Cipta Kerja ini," kata Lucius.
Jika pun Presiden mau tanda tangan, lanjut Lucius, maka orang nomor satu di Indonesia itu harus menandatangani naskah cacat yang dikirimkan oleh DPR bukan hasil koreksi oleh Setneg.
"Karena Setneg tak punya kewenangan apapun untuk merubah substansi UU yang mau ditandatangani Presiden," tegas Lucius.
Lucius menegaskan, jika Presiden tetap menandatangani naskah dari DPR yang berisi pasal yang dihapus oleh Setneg maka artinya ia membenarkan tindakan tersebut.
"Sebuah naskah isinya tak bisa dipertanggungjawabkan," tandas Lucius.
Sebelumnya, Supratman Andi mengatakan bahwa pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi itu memang seharusnya dihapus dari UU Ciptaker karena terkait tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.
"Terkait Pasal 46 yang koreksi, itu benar. Jadi kebetulan Setneg [Sekretariat Negara] yang temukan. Jadi, itu seharusnya memang dihapus, karena itu terkait dengan tugas BPH Migas," kata Supratman kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020).