Berita
Oleh Givary Apriman pada hari Senin, 09 Nov 2020 - 16:16:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Sidang Paripurna, DPR Bakal Tetapkan Prolegnas Prioritas Tahun 2021

tscom_news_photo_1604913354.jpg
Pimpinan DPR RI saat sidang paripurna pembukaan Masa Sidang II Tahun Persidangan 2020-2020 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (9/11). (Sumber foto : Fraksi PDIP)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna ke-8 pembukaan Masa Sidang II Tahun Persidangan 2020-2020 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (9/11). Rapat dibuka oleh Wakil Ketua DPR dari fraksi Golkar Azis Syamsuddin dan dihadiri oleh 321 dari 575 anggota.

Rapat yang digelar sekitar pukul 13.30 WIB itu, sebanyak 278 anggota hadir secara virtual dan sisanya hadir secara fisik.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan lembaganya berkomitmen menjalankan tugas konstitusionalnya. Dia mengklaim tugas-tugas anggota DPR RI dilaksanakan melalui tata kelola yang mematuhi prinsip demokrasi.

“Terbuka terhadap masukan publik, menyerap aspirasi masyarakat, serta dilaksanakan dengan memenuhi tata kelola pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Puan.

Dalam menjalankan fungsi legislasi guna memenuhi kebutuhan hukum nasional, Puan mengatakan DPR RI tetap berkomitmen untuk membahas RUU secara transparan.

Adapun pada Masa Persidangan II ini DPR RI memiliki sejumlah agenda strategis dalam pelaksanaan fungsi legislasi, yakni penyelesaian pembahasan sejumlah RUU pada Pembicaraan Tingkat I, antara lain RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan RUU tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States atau Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA.

“DPR juga akan segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2021 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan RUU oleh DPR dengan Pemerintah, baik RUU yang berasal dari DPR dan Pemerintah maupun DPD,” ucap Puan.

Politikus PDI Perjuangan ini menuturkan, jumlah Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 akan memperhatikan evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020. Dengan begitu, daftar RUU Prioritas Tahun 2021 telah memiliki dasar pertimbangan dan tingkat kebutuhan hukum yang tinggi, serta telah mempertimbangkan mekanisme pembahasan dalam situasi pandemi Covid-19.

Puan juga menyampaikan bahwa DPR RI terus mengawasi peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dia mengatakan implementasi dari UU Cipta Kerja masih membutuhkan peraturan pelaksanaan yang membutuhkan atensi dari seluruh Komisi DPR RI yang terkait. Puan lantas menyebut hal itu merupakan kesempatan untuk memberikan kejelasan manfaat UU Cipta Kerja bagi masyarakat.

“Sekaligus memastikan bahwa UU Cipta Kerja dilaksanakan untuk mencapai kesejahteraan rakyat, memajukan Indonesia, dan membangun kekuatan nasional di bidang perekonomian,” katanya.

tag: #rapat-paripurna-dpr-ri  #dpr  #puan-maharani  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement