Berita
Oleh Bani Saksono pada hari Kamis, 04 Jun 2015 - 23:56:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Gawat, Jika PP Jaminan Pensiun Tak Disahkan

3Irma_nasdem.jpg
Irma Chaniago, anggta Komisi IX DPR dari Fraksi Nasdem (Sumber foto : dok/TeropongSenayan)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Menjelang diberlakukannya BPJS Ketenagakerjaan 1 Juli 2015, ternyata masih menyisakan masalah. Yaitu, belum ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum Iuran Jaminan Pensiun.

“Pokoknya PP harus segera ditetapkan, karena jika tidak disepakati sekarang, maka pembahasan tentang besaran yang sudah dibicarakan sebelumnya akan sia-sia. Pihak pekerjalah yang akan mengalami kerugiaan,” tutur anggota komisi IX dari Fraksi NasDem Irma S Chaniago.

Anggota Dewan dari Dapil Sumsel II ini menegaskan perlu adanya regulasi sebagai payung hukum untuk mendukung kinerja BPJS Ketenagakerjaan. “Misalnya soal sanksi. Sanksi apa yang diberikan kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan serta mengeluarkan kewajiban iurannya apa sanksinya. Selain itu, jika ada pelanggaran, kepada siapa sanksi itu diberikan,” kata Irma di gedung Parlemen di Senayan, Kamis (4/6/2015).

Irma pun menaruh perhatian khusus terhadap keberadaan pekerja outsourching (kontrak). Menurutnya perlu juga dibuat regulasi yang sama. “Dengan adanya regulasi yang mendasar mereka harusnya juga dapat merasakan manfaat dari iuran jaminan pensiun. Regulasi itu harus disepakati, karena masa kerja mereka (tenaga kerja outsourching-red) yang selalu diperpanjang. Harus ada regulasi yang jelas berkaitan dengan posisi mereka agar tetap memperoleh manfaat iuran jaminan pensiun. Jangan sampai merugikan mereka,” imbuhnya.

Irma mendorong DPR dan pemerintah tidak berbicara dalam kata-kata bersayap, apalagi dalam menentukan sebuah keputusan berkaitan dengan pekerja. “Contohnya ketika berbicara apa manfaat yang didapatkan pekerja dari iuran jaminan pensiun. Harus jelas berapa besar manfaat yang dapat diperoleh. Jika nanti malah yang keluar angka dua persen, dimana perbandingannya satu persen buruh dan satu persen pengusaha, itu kan bicara manfaat juga,” gugatnya.

BPJS Ketenagakerjaan tentu tidak bisa menerapkan sanksi kalau tidak ada payung hukum yang melindunginya. Hanya, Kementerian Tenaga Kerja-lah, sebagai wakil pemerintah yang memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi. “Jika regulasinya sudah jelas tentu Kementerian Tenaga Kerja bisa memberi sanksi bagi perusahaan yang melanggar, misalnya dengan pencabutan izin usaha,” jelas Irma.

Sebagai informasi, dalam paparan di rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Evelyn G Masassya menyampaikan, formula besaran manfaat yang telah disetujui di tingkat kementerian. Formula manfaat yang digunakan adalah, 1% kali masa iuran kali rata-rata upah tertimbang selama masa iuran. Untuk pensiunan yang cacat ditentukan akan memperoleh 100% formula, janda atau duda pekerja di atas 50% formula, anak pensiunan 50% formula, sedangkan orang tua pekerja (bagi pekerja lajang-red) memperoleh 20% formula. (b)

tag: #BPJS Jaminan Pensiun  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement