JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bila penerbitan Instruksi Mendagri No 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 tak bisa menjadi dasar untuk memberhentikan kepala daerah.
"Instruksi Mendagri No 6/2020 tidak dapat menjadi dasar memberhentikan kepala daerah yang tidak melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan terkait penegakan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19," kata Yusril melalui keteranganya, Kamis (19/11/2020).
Yusril menuturkan bahwa pada hakikatnya Instruksi Presiden, Menteri, dan sejenisnya adalah perintah tertulis dari atasan kepada jajaran yang berada di bawahnya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Dalam UU No 10/2004 yang kemudian diganti UU 12/2011 dan kemudian diubah UU 15/2019, tidak dicantumkan Inpres sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut karena untuk mengakhiri keragu-raguan tentang status Inpres yang sangat banyak diterbitkan pada masa Presiden Suharto.
"Adanya ancaman kepada kepala daerah dalam Instruksi Mendagri 6/2020 bisa saja terjadi. Namun proses pelaksanaan pemberhentian kepala daerah tetap harus berdasarkan pada UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," tuturnya.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut menilai kalau kepala daerah yang sebelumnya telah ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang pemilu tidak dapat dipersoalkan dan ditolak oleh pemerintah.
Yusril menjelaskan kalau posisi presiden atau mendagri tinggal menerbitkan keputusan tentang pengesahan pasangan gubernur atau bupati/walikota terpilih dan melantiknya.
"Dengan demikian, presiden tidak berwenang mengambil inisiatif memberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur. Mendagri juga tidak berwenang mengambil prakarsa memberhentikan bupati dan walikota beserta wakilnya," tandasnya.