Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 26 Nov 2020 - 00:20:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Pakai Rompi Orange, Edhy Prabowo Ditetapkan Jadi Tersangka

tscom_news_photo_1606326853.png
Edhy Prabowo (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYA) --Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersama sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi ekspor benih lobster.

Tersangka Edhy bersama sejumlah tersangka lainnya tampak terlihat turun dari ruangan pemeriksaan mengenakan rompi tahanan warna orange dengan tangan terborgol pada sekitar pukul 23:20 WIB.

Selanjutnya, para tersangka tersebut langsung dibawa menuju Gedung Penunjang KPK K-4 yang letaknya berada di Belakang Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Hingga berita ini ditulis, saat ini sedang dilakukan persiapam konferensi pers tetkait penahanan tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri membenarkan Tim KPK telah mengamankan sejumlah pihak di beberapa lokasi, di antaranya Jakarta dan Depok, Jawa Barat.

Kemudian KPK juga mengamankan pihak lainnya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Rabu (25/11/2020) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

“Jumlah yang diamankan petugas KPK seluruhnya saat ini sebanyak 17 orang, di antaranya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo beserta istri dan beberapa pejabat di Kementerian KKP dan juga beberapa orang pihak swasta,” kata Ali Fikri.

“Turut diamankan sejumlah barang di antaranya kartu Debit ATM yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan saat ini masih diinventarisir oleh Tim KPK,” jelasnya.

“Kasus ini diduga terkait dengan proses penetapan calon eksportir benih lobster,” pungkas Ali Fikri.

tag: #edhy-prabowo  #partai-gerindra  #prabowo  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement