Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 02 Des 2020 - 19:15:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi II DPR RI Mengapresiasi Vonis Bebas Amel

tscom_news_photo_1606911301.jpg
Bambang Patijaya (Sumber foto : Istimewa)

BELITUNG (TEROPONGSENAYAN) -- Kabar gembira bagi tegaknya keadilan hukum, Rabu sore, 2 Desember 2020 datang dari kasus persidangan Syarifah Amelia di Pengadilan Negeri Tanjungpandan Belitung.

Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni bagi Amel, yang sebelumnya didakwa telah melakukan kampanye penghasutan.

Vonis bebas murni bagi Amel diketok Majelis hakim Pengadilan Tanjungpandan yang diketuai Himelda Sidabalok, dengan beranggotakan AA Niko Brahma Putra dan Rino Adrian Wigunadi, tepat dalam persidangan hari ketujuh yang berlangsung hari ini.

Kasus yang membuat Amel harus dihadapkan ke majelis hakim, bermula dari kegiatan kampanye dialogis di Desa Simpang Renggiang, Kecamatan Simpang Renggiang, Kabupaten Beltim tanggal 14 Oktober 2020 lalu.

Perempuan lulusan ITB yang menduduki posisi Ketua Tim Relawan Pasangan Burhanudin-Khairil Anwar di Pilkada Belitung Timur itu, sebelumnya dituduh telah menghasut, fitnah, maupun adudomba dalam lontarannya.

Dengan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada Amel, disambut gembira oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Bangka Belitung Bambang Patijaya. Ia mengatakan putusan bebas murni ini semakin menunjukkan kalau sebelumnya ada pihak-pihak tertentu yang coba-coba bermain secara hukum dengan mengkriminalisasi Amel.

"Kami berterimakasih kepada majelis hakim yang telah melihat secara jernih dan mendudukkan permasalahan sebagaimana mestinya. Keadilan ditegakkan," ujar Bambang Patijaya atau BPJ kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).

Implikasi atas keluarnya vonis bebas murni bagi Amel ini, lanjut
BPJ semakin menguatkan keyakinannya bahwa pasangan Burhanudin-Khairil Anwar akan memenangkan Pilkada Belitung Timur.

"Keyakinan kita kuat kalau pasangan Burhanudin-Khairil yang kita dukung akan memenangkan pilkada. Karena berbagai cara untuk menggagalkan telah kita patahkan. Bahkan dengan mengkriminalisasi Amel," ujar BPJ.

Apresiasi atas putusan bebas bagi Amel juga disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Dolly Kurnia.

"Saya memberikan apresiasi atas persidangan yang sudah memenuhi aspek keadilan dan kepastian hukum, bahwa proses penegakan hukum tidak bisa ditunggangi oleh kepentingan politik selama pelaksanaan pilkada," ujar Ahmad Dolly Kurnia.

Diketahui, Pilkada Belitung Timur hanya diikuti dua pasangan calon. Burhanudin-Khairil Anwar yang didukung Amel, berhadapan dengan pasangan Yuri Kemal Fadlullah-Nurdiansyah. Yuri adalah anak dari Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.

tag: #bambang-patijaya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement