JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP) di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/12). Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan uang sekitar Rp 4 miliar. "Ditemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total senilai sekitar Rp 4 miliar," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (3/12).
Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Ali menjelaskan, dalam penggeledahan itu juga ditemukan dan diamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan delapan unit sepeda yang pembeliannya diduga berasal dari penerimaan uang suap kasus tersebut. "Tim penyidik akan menganalisa seluruh barang dan dokumen serta uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.
KPK berturut-turut sejak Jumat (27/11) sampai Selasa (1/12) telah menggeledah di beberapa lokasi. KPK mengamankan sejumlah dokumen, uang tunai, dan bukti elektronik dari penggeledahan di beberapa ruangan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat pada Jumat (27/11) sampai Sabtu (28/11) dini hari.
Penggeledahan lainnya dilaksanakan pada 1 Desember, mulai pukul 15.00 WIB hingga 00.00 WIB. "Tiga lokasi itu adalah tempat kediaman tersangka SJT (Direktur PT DPP Suharjito), kantor, dan gudang PT DPP," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Rabu, 2 Desember 2020.
Adapun barang yang disita dari penggeledahan adalah dokumen terkait ekspor benih lobster, dokumen transaksi keuangan yang diduga terkait dengan dugaan pemberian suap dan bukti-bukti elektronik lainnya.
Suharjito ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap. Ia diduga memberikan total Rp 9,8 miliar dan US$ 100 ribu kepada Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo.
Atas perbuatannya, Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, Edhy menerima suap bersama lima orang lainnya, yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin.
Sebagai penerima suap, Edhy bersama lima orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.