JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ichsan Firdaus meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menindak tegas terhadap aktivitas pengerukan pasir di wilayah perairan Pulau Pari Kepulauan Seribu.
Perairan Pulau Pari merupakan kawasan strategis nasional dan harus dilindungi sesuai UU nomor 27 tahun 2007 yang disempurnakan melalui UU nomor 01 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Kementerian Kelautan dan Perikanan harus tegas dalam menyikapi aktivitas pengerukan pasir di pulau-pulau kecil (PPK) di Kepulauan Seribu. Kalau tidak ada izinnya aktivitas itu harus segera dihentikan," kata Ichsan di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Ia menyebutkan, aktivitas pengerukan pasir itu hanya untuk menguntungkan salah satu pengembang dalam melakukan reklamasi dan pembuatan 17 pulau baru di sekitar kawasan Teluk Jakarta.
"Kewenangan Kementerian Kelautan Perikanan untuk menindak tegas aktivitas pengerukan pasir itu juga diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 tahun 2012. Perpres itu memberi kewenangan kepada KKP untuk mengizinkan atau melarang pemanfaatan PPK dan perairannya," kata Ichsan.
Ia menjelaskan, dalam UU tersebut diterangkan secara tegas bahwa setiap kegiatan di daerah PPK dan perairan di sekitarnya harus mempertimbangkan kepentingan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu.
"Sudah ada 5 pulau di Kepulauan Seribu yang hilang, dari 15 pulau yang selama ini menjadi sumber pasir untuk reklamasi Teluk Jakarta. Ada 2 juta meter kubik pasir hilang dan ini setara dengan seperseratus kebutuhan pasir untuk membuat 17 pulau baru di Teluk Jakarta," tuntas Ichsan.(yn)