JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Wewenang memilih Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden. Karena itu siapapun yang dipilih sepanjang memenuhi syarat dan tidak melanggar UU terserah presiden.
"Terserah Presiden apakah ingin melanjutkan tradisi presiden sebelumnya dengan cara bergantian dari tiga angkatan AD, AL, AU atau menurut keinginan Presiden," kata Ketua DPR Setya Novanto, Jumat (05/06/2015).
Menurut, Novanto, yang punya wewenang menentukan Presiden sesuai kebutuhan. Bisa saja tidak meneruskan tradisi di era Abdurrahman Wahid (Gus Dur) hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Bagi saya silakan saja, tidak harus (giliran) dari ketiga angkatan. Pasti ada yang baik dan pasti ada kriteria yang cocok untuk kepentingan TNI," katanya lagi.
Lagi pula, kata politisi Partai Golkar ini, nama-nama yang diajukan Presiden belum tentu jadi, karena calon harus menjalani fit and proper test di DPR.
Berdasarjan ketentuan UU TNI nomor 34 Tahun 2004, syarat calon panglima TNI adalah anggota TNI aktif yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala staf dari tiga angkatan.
Dengan demikian seluruh kepala staf TNI saat ini, mempunyai peluang menjadi panglima TNI menggantikan Jenderal Moeldoko yang akan pensiun. Mereka adalah KSAU Marsekal Madya TNI Agus Supriatna, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Ade Supandi dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Gatot Nurmatyo.(ss)