JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) atau PTPN VIII memberi penegasan terkait surat somasi kepada Pemilik Pesantren Argokultural Markaz Syariah, Habib Rizieq Shihab (HRS). Perseroan membenarkan isi surat somasi yang dilayangkan kepada pimpinan Front Pembela Islam itu.
Tapi Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT mengatakan, surat somasi tersebut tidak hanya diberikan kepada Markaz Syariah Habib Rizieq. Pihaknya juga menyurati pihak lain yang menempati lahan HGU perusahaan di kawasan tersebut.
Dalam surat itu, para pihak yang menempati lahan HGU PTPN VIII, termasuk Markaz Syariah Habib Rizieq agar segera keluar dari lahan itu. Bila tidak, PTPN akan menempuh jalur hukum.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat Surat Somasi kepada seluruh Okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor; dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," katanya, Minggu (27/12).
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga, meminta semua pihak yang menempati lahan tersebut menghormati hukum yang ada.
"Saya rasa bukan tidak diurus, namanya HGU ada yang harus diberdayakan, ada yang belum diberdayakan. Jadi prinsipnya adalah semua harus mematuhi hukum. Jadi kalau PTPN miliki HGU di sana, harus dihargai dan dihormati," ujar Arya kepada kumparan.
Mengenai klaim Habib Rizieq yang memiliki sertifikat atas tanah di atas lahan HGU PTPN VIII, Arya menilai seharusnya sebelum membeli tanah, pihak Markaz Syariah menilai detail syarat-syaratnya. "Kita harus paham tahapan pembelian tanah atau lahan pertanahan. Soal klaim (sertifikat), enggak bisa main klaim, harus ada dasar hukumnya ketika mau dibeli," lanjut Arya.
Usai surat somasi PTPN VIII beredar, FPI langsung membuat pernyataan melalui unggahan video Habib Rizieq.
Dalam unggahannya di channel youtube Front TV, Habib Rizieq mengakui HGU atas lahan yang dijadikan pesantrennya itu dimiliki oleh BUMN perkebunan itu. Namun, menurutnya lahan tersebut sudah 30 tahun tidak digunakan secara fisik.
Sebelumnya, Habib Rizieq menilai jika HGU tidak digunakan selama 30 tahun oleh PTPN VIII, maka bisa menjadi milik penggarap seperti masyarakat yang bertani di situ dan dirinya yang mengaku sudah membeli tanah itu dari petani.
Rizieq menjelaskan, lahan ini dibeli dengan uang pribadi, uang keluarga, dan sejumlah orang yang menyumbang untuk pembangunan pesantren. Jadi setelah ini, semua yang ada di pesantren baik lahan, bangunan, maupun buku-buku dan kitab-kitab akan diwakafkan.
Pengurus pesantren Markaz Syariah FPI milik Habib Rizieq Shihab minta ganti rugi penggusuran pesantren FPI. Ganti rugi itu diminta jika PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas mau gusur pesantrennya di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Bahwa pengurus MS-MM siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara. Tapi, silahkan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli Over-Garap tanah," kata Wasekum FPI yang juga Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar beberapa waktu lalu.
Pengurus pesantren FPI tidak hanya meminta ganti rugi uang untuk membeli lahan over garap, tapi juga meminta kepada PTPN untuk mengganti biaya pembangunan pesantren alam agrokultural tersebut.
"Agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk kembali membangun Ponpes Agrokultural Markaz Syariah di tempat lain," tuturnya.
Adapun ia menegaskan, perlu dicatat bahwa Rizieq dan pengurus Yayasan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah untuk mendirikan ponpes, yaitu dengan membayar kepada petani bukan merampas.
"Petani tersebut datang membawa surat yang sudah ditandatangani oleh lurah dan RT setempat. Jadi tanah yang didirikan Ponpes Agrokultural Markaz Syariah itu semuanya ada suratnya. Itulah yang membeli tanah Over-Garap," tegasnya.
"Dokumen tersebut lengkap dan sudah diserahkan ke instansi negara, mulai dari bupati sampai gubernur. Dan benar tanah tersebut HGU nya PTPN VIII yang digarap oleh masyarakat. Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas dari PTPN VIII tetapi kami membeli dari para petani," sambung Aziz.