Berita
Oleh Bachtiar pada hari Sabtu, 09 Jan 2021 - 17:54:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Soroti Kasus Penipuan Online, FPKS ke Pemerintah: Ketimbang Hidupkan Polisi Siber Lebih Baik Urus Kasus Penipuan Online

tscom_news_photo_1610189679.jpg
Sukamta Politikus PKS (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta agar pemerintah lebih serius lagi dalam menangani maraknya modus penipuan berbasis online. Mengingat kejahatan transaksi elektronik sudah sering terjadi, apalagi di masa pandemi saat aktivitas dan nilai transaksi melalui online meningkat pesat.

Hal tersebut disampaikan Sukamta sebagai respon terhadap kasus dugaan penipuan yang dialami sejumlah konsumen yang melakukan transaksi jual beli barang secara daring di perusahaan e-commerce bernama Grab Toko baru-baru ini.

"Ini modus yang berulang, mestinya langkah untuk antisipasi sudah ada. Kenapa bisa bobol, kemungkinan karena monitoring dan pengawasan pemerintah masih minimalis," sindir Sukamta kepada wartawan, Sabtu (09/01/2021).

"Kalau ini perusahaan yang berizin, mestinya sudah terpenuhi syarat-syaratnya secara teknis dan tinggal diawasi. Tapi kalau usaha ini belum ada izin, mestinya pemerintah melakukan penindakan sejak awal dengan menutup usaha transaksi elektronik yang tidak berizin tersebut."

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS ini, sekarang sebaiknya pemerintah lebih prioritas mengatasi kejahatan siber berupa penipuan yang telah merugikan banyak warga masyarakat.

"Dari pada berencana menghidupkan polisi siber untuk tujuan kontra narasi atas kabar yang beredar di media sosial (medsos) lebih baik pemerintah serius tangani penipuan online yang marak terjadi, ini kejahatan yang nyata dan sampai saat ini masih saja terjadi. Bahkan frekuensinya makin sering, nilai nominalnya makin tinggi," tandasnya.

Untuk meminimalisir kasus-kasus serupa terjadi, disarankannya, sebagai langkah awal pemerintah bisa memulai dengan menertibkan iklan-iklan digital yang terlalu melebih-lebihkan produknya, karena bisa masuk dalam kategori penipuan.

Anggota DPR asal Yogyakarta ini juga cukup khawatir dengan keberadaan UU Omnibus Cipta Kerja yang memberikan banyak kemudahaan izin usaha akan menjadi celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan online.

"Saya harap pelaksanaan UU ini harus diikuti aturan yang kuat untuk pengendalian dan juga perlindungan kepada konsumen. Jangan sampai inginnya memberi kemudahan usaha dan investasi tetapi abai terhadap perlindungan masyarakat sebagai konsumen. Oleh sebab itu berbagai pengaturan terkait perlindungan data pribadi, perlindungan konsumen dan lain-lain perlu untuk diperkuat segera," pungkasnya.

tag: #penipuan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement