JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mekanisme pemilihan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) seharusnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tetap independen. Demikian ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ridwan Hisjam, Sabtu (6/6/2015).
"Jadi seharusnya BOPI itu tidak di bawah Menpora, dia harus independen. Bahwa Menpora yang memproses, iya. Contoh, KPK. Ada pansel. Pansel yang buat itu adalah menpora. Setelah itu diproses oleh pansel, ada beberapa orang. Baru kemudian ditentukan siapa yang memilih. Seharusnya UU itu mengarahkan BOPI ke DPR," paparnya.
Menurut Ridwan, UU sistem keolahragaan nasional tahun 2005 menyebutkan olahraga yang profesional memang harus ada badan yang mengurusi secara profesional. Namun, dalam UU tersebut tidak disebutkan BOPI sebagai badan pengurus.
Nama BOPI sendiri muncul pada PP Nomor 16. “Saat itu zaman SBY. Mungkin ada kepentingan karena melihat sepak bola yang tidak berprestasi. Di situlah muncul nama BOPI. Menurut saya tidak sesuai pembentukannya, karena dia tidak mandiri dan independen," jelasnya. (mnx)