Berita
Oleh Bachtiar pada hari Rabu, 27 Jan 2021 - 17:46:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Ketimbang Bahas Revisi UU Pemilu Dimasa Pandemi, PAN: Lebih Baik Berempati Pada Masyarakat

tscom_news_photo_1611744382.jpg
Viva Yoga Mauladi Politikus PAN (Sumber foto : dpr.go.id)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Partai Amanah Nasional (PAN) menolak revisi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang masuk dalam prolegnas 2021.

PAN beralasan revisi UU Pemilu tersebut belum begitu urgen dilakukan ditengah kondisi rakyat yang tengah kesusahan menghadapi pandemi Covid-19 saat ini.

"PAN mengajak berempati terhadap kondisi bangsa karena jangan sampai ada persepsi publik bahwa partai politik tidak peduli dengan penderitaan masyarakat dengan mempertontonkan tarik ulur perdebatan pasal-pasal di revisi UU Pemilu," tegas Viva Yoga Wakil Ketua Umum PAN kepada wartawan, Rabu (28/01/2021).

Adapun perihal banyak pihak yang justru sibuk mengusulkan agar angka Presidential Threshold dan Parliamentary threshold diubah menjadi lebih moderat dalam UU Pemilu ditengah kondisi bangsa yang kurang baik saat ini, Viva begitu ia disapa menegaskan, partainya berharap agar UU Pemilu yang ada tetap jadi acuan.

"Termasuk sistem pemilu, alokasi kursi per dapil, konversi suara ke kursi, parliamentary threshold 4% yang hanya berlaku di tingkat DPR RI, dan presidential threshold 20% kursi DPR RI atau 24% perolehan suara sah nasional," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Viva juga menilai, perdebatan di UU Pemilu lebih menitikberatkan pada kepentingan subyektif partai politik. Disamping itu, kata dia, UU Nomor 7 tahun 2017 hanya digunakan sebagai pedoman dan aturan pada satu kali pemilu di tahun 2019.

"Perlu pembahasan secara kolektif antar pimpinan parpol yang memperhatikan aspirasi masyarakat," tandasnya.

tag: #revisi-uu-pemilu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement