JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD-DPR RI) dari Fraksi Partai Demokrat Bambang Purwanto menilai, kualitas demokrasi Indonesia akan sangat bergantung dan ditentukan oleh Undang-undang (UU) pemilu yang juga berkualitas.
"Pemilu sebagai awal penentuan para Penyelenggara Negara baik Eksekutif maupun Legislatif tentu harus berkualitas dan agar Pemilu berkualitas diperlukan UU Pemilu yang berkualitas pula melalui revisi UU," tandas Bambang kepada wartawan, Kamis, (18/2/2021).
Bambang pun mengaku heran lantaran UU yang harusnya dapat menghadirkan pemilu berkualitas malah distop dan ditolak pembahasannya oleh Komisi II DPR RI dan pemerintah.
"Aneh bila pembahasan UU Pemilu distop, ada apa? Tentu mengundang pertanyaan besar dan apakah kepentingan bangsa kalah dengan kepentingan kelompok atau golongan. Padahal inilah tugas Parlemen sebagai pengemban amanah rakyat yang harus peka terhadap perkembangan demokrasi di Negara kita," tegas Bambang.
Menurutnya, jika berkaca dari pelaksanaan Pemilu tahun 2019 menyisakan banyak persoalan. Salah satunya, soal banyaknya petugas KPU dan Bawaslu juga polisi yang meninggal akibat kelelahan.
"Karena banyak surat suara yang harus direkap tidak boleh ditunda karena menjaga netralitas dan obyektifitas pelaksanaan Pemilu," tegas Bambang.
Disisi lain, kata Bambang, pemilih dalam pemilu 2019 juga stres lantaran banyaknya surat suara antara Presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota dan DPD.
"Ini yang dikeluhkan oleh para pemilih di Daerah, apalagi kalau 2024 tetap sama seperti Pemilu tahun 2019 tentu kesulitan bagi pemilih masih terjadi, selain itu tidak bisa dibayangkan dan sudah bisa diprediksi apa yang akan terjadi ditengah pandemi Covid 19, akan sangat beresiko bagi penyelenggara," tutur Bambang.
Belum lagi, lanjut Bambang, soal urusan penetapan Presidential Treshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden yang tinggi sehingga dapat mendorong perpecahan bangsa dan politik indentitas.
"Presidential Treshold 20 % berakibat Capres hanya mampu 2 pasang yang tentu berhadapan langsung antar pendukung mulai dari atas sampai ke akar rumput sangat berbahaya karena membelah masyarakat dan bahkan keluarga akibat beda dukungan rentan terjadinya gesekan menjurus perpecahan," papar Bambang.
Bambang memandang, kondisi seperti ini dapat membuat berkembang dan melebar hingga perseteruan antar suku, agama, individu juga kelompok serta saudara.
"Lebih jauh lagi tingkat sensitif individu dan masyarakat semakin peka ada persoalan kecil sekalipun bisa menjadi besar, bila hal seperti ini dibiarkan akan mengancam persatuan dan kesatuan Bangsa," tandas Bambang.
Dengan demikian, Bambang melanjutkan, awal perpecahan bangsa ini salah satunya disebabkan dari Presidential Treshold 20 persen.
"Yang merupakan syarat berat karena pada akhirnya mambatasi pencalonan hingga hanya 2 pasang calon bahkan bisa calon tunggal," tandas Bambang.