JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Benny Tjokosaputro (Bentjok) dan Heru Hidayat terdakwa kasus korupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya kembali menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Bahkan, Benny (Bentjok) dan dan Heru disebut sebagai otak dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 22 triliun itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan Benny (Bentjok) dan Heri menjadi otak dalam pengelolaan dana investasi Asabri yang kemudian bermasalah.
Leonard dalam keterangannya menyebut, seluruh kegiatan investasi PT Asabri selama 2012-2019 tidak dikendalikan oleh PT Asabri, tapi “Dikendalikan oleh HH (Heru Hidayat), BTS (Benny Tjokrosaputro) dan LP (Lukman Purnomosidi/Direktur Utama PT Prima Jaringan)," kata Leonard dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (1/2).
Ada delapan orang tersangka yang telah dijerat oleh penyidik. Dua diantaranya merupakan mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam R Damiri; dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja.
Adam dan Sonny diduga berkolusi untuk memuluskan proses pengelolaan dana investasi milik PT Asabri demi keuntungan pribadi.
Atas para tersangka, mereka dijerat 2 pasal, yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mereka bisa dikenakan jeratan subsider seperti dalam Pasal 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.