Bisnis
Oleh Ariful Hakim pada hari Selasa, 02 Feb 2021 - 20:53:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Aturan Pajak Pulsa, Ini Penjelasan Sri Mulyani

tscom_news_photo_1612274017.jpeg
Menkeu Sri Mulyani (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)--Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberi penjelasan terkait aturan pajak pulsa yang baru. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer. Berikut penjelasannya

1. Aturan Pajak Pulsa Hanya Penyederhanaan

Sri Mulyani mengatakan, PMK tersebut hanya mengatur penyederhanaan. Jadi, tidak pemungutan pajak baru dalam aturan tersebut.

"Saya hanya ingin menegaskan bahwa PMK 06 tahun 2021 adalah mengatur penyederhanaan, jadi kalau kita bicara tadi seolah-olah ada PMK ini memungut suatu pajak baru," kata dia dalam konferensi pers virtual Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (1/2/2021).

2. Pajak Sudah Dipungut

Dia menegaskan bahwa yang dilakukan melalui PMK tersebut hanyalah penyederhanaan ataspajak yang selama ini sudah ada.

"Ini adalah melakukan penyederhanaan cara mengoleksi pajak yang memang sudah ada, pajak ini sudah ada selama ini," sebutnya.

3. Tak Bebani Distributor Kecil

Selama ini, PPN pulsa dipungut pada setiap rantai distribusi, dari mulai operator telekomunikasi, distribusi utama di tingkat 1, distribusi besar tingkat 3, hingga ke pedagang eceran, di mana distributor kecil dan pengecer itu justru kesulitan dalam melaksanakan mekanisme PPN sebelum munculnya PMK tersebut.

"Nah, PMK ini tujuannya adalah menyederhanakan sehingga tidak membebani kepada distributor kecil dan pengecer. Namun, pemungutan PPN itu hanya sampai pada distributor tingkat 2, atau pada level server," jelasnya.

"Jadi saya tegaskan PMK ini lebih untuk menyederhanakan dan memberikan kepastian hukum, bukan suatu pajak baru atau pungutan yang baru," tambah mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

tag: #pajak  #sri-mulyani  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement