Bisnis
Oleh Ariful Hakim pada hari Kamis, 04 Feb 2021 - 14:45:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Sri Mulyani Potong Insentif Nakes, Ini Reaksi Anggota DPR

tscom_news_photo_1612424723.jpeg
Menkeu Sri Mulyani (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-- Menteri Keuangan Sri Mulyani memangkas besaran insentif nakes untuk 2021 ini akan mengalami penurunan alias dipotong dari jumlah sebelumnya. Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 soal ketetapan besaran insentif tenaga kesehatan tersebut.

Surat itu diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati tertanggal 1 Februari 2021 menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.

Pendanaan untuk pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani pasien COVID-19 tersebut dilakukan dengan ketentuan beban anggaran untuk kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dialokasikan melalui Kementerian Kesehatan, beban anggaran untuk kegiatan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dialokasikan melalui pengalihan penggunaan dana transfer khusus bidang kesehatan dan/atau APBD.

" Teknis pelaksanaan pemberian insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan dan peserta PPDS yang menangani pasien COVID-19 dimaksud dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan," tulis aturan tersebut, Kamis (4/2/2021).

Berikutnya, tercantum besaran insentif tenaga kesehatan untuk Dokter Spesialis sebesar Rp7.500.000, lalu Peserta PPDS sebesar Rp6.250.000, serta dokter umum dan gigi mendapatkan Rp5.000.000, sedangkan Bidan dan Perawat mendapatkan insentif Rp3.750.000 lalu tenaga kesehatan hanya mendapatkan Rp2.500.000. Sementara untuk insentif kematian sebesar Rp300.000

Aturan itu berlaku terhitung mulai bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021, dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi Covid-19

Terkait hal ini, komisi IX DPR RI meminta agar tidak ada penguranganinsentif untuk paratenaga kesehatan. Pasalnya, insentif nakes berkurang di 2021.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyatakan, kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi IX dan pemerintah yaitu mendesak Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian keuangan. Terutama dalam hal insentif nakes.

"Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk tidak melakukan pemotongan insentif tenaga kesehatan," kutip kesimpulan tersebut, Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Di mana, keputusan tersebut tercantum pada surat keputusan Menkeu nomor S-65/MK.02/2021 yang menindaklanjuti surat Menkes nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021. Adapun tentang permohonan perpanjangan pembayaran insentif bulanan dan santuan kematian bagi tenaga kesehatan dan peserta Program pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menangani Covid-19.

Komisi XI juga mendesak Kemenkes untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) dalam rangka mencari solusi agar insentif bagi Nakes Daerah di seluruh wilayah Indonesia dapat segera dibayarkan. Serta, Kemenkes menyelelesaikan pembayaran klaim rumah sakit di seluruh Indonesia yang merawat dan menangani pasien Covid-19.

tag: #sri-mulyani  #covid-19  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement