Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Jumat, 05 Feb 2021 - 07:13:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Mendagri Diharapkan Segera Melantik Wabup Bekasi

tscom_news_photo_1612483984.jpg
Mendagri Tito Karnavian (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kirim surat yang berisikan somasi mengenai desakan pelaksanaan pelantikan Wakil Bupati terpilih H Akhmad Marjuki, yang melanjutkan masa jabatan yang ditinggalkan oleh Bupati Bekasi sekarang.

H Akhmad Marjuki dinilai Tim Kuasa Hukum berhak dengan sah menduduki jabatan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi periode 2017-2022 mendatang.

“Proses pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi tersebut, seluruh proses formil dan materil pendaftaran dan pemungutan suara pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi telah dilakukan sesuai ketentauan yang berlaku,” poin dalam surat Kuasa Hukum dari H Akhmad Marjuki, yakni Ilhamsyah, SH dan Harry Syahputra SH, yang menyatakan dirinya sebagai Tim Kuasa Hukum Wakil Bupati Terpilih.

Didalam surat yang didapat dari Redaksi, Tim Kuasa Hukum menjelaskan, bawah persoalan timbul ketika pelantikan atau pengangkatan sebagai Wakil Bupati, ketika Pemprov Jawa Barat yang menyatakan tidak dapat melakukan pelantikan terhadap H Akhmad Marjuki.

Hal tersebut, dalam surat Tim Kuasa Hukum ini, karena menurut Pemprov Jawa Barat proses administrasi dan internal Penitia Pemilihan Wakil Bupati dilakukan tidak benar dan pengusulan calon Bupati tidak dilakukan melalui Bupati.

Menurut Tim Kuasa Hukum, alasan tersebut dinilai tidak berdasarkan hukum dan mengada-ada. Tim menilai, secara normatif Makamah Agung telah memberi penafsiran resmi terhadap makna frasa “melalui”dalam pasa 176 UU Pilkada.

"Ini, seharusnya dimaknai Bupati hanya meneruskan dua nama calon Wabup kepada DPRD dan apabila Bupati tidak mengusulkan maka DPRD tetap dapat melakukan Rapat Paripurna Pemilihan Wabup," katanya.

Dengan begitu, menurut Tim Kuasa Hukum, H Akhmad Marjuki telah memenuhi syarat karena terpenuhi secara formil dan materiil.

Didalam suratnya juga, Tim Kuasa Hukum menyatakan, persoalan tersebut diambil alih oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 26 November 2020 lalu. Hal tersebut juga dihadiri oleh perwakilan DPRD Bekasi, Pemprov Jawa Barat, serta jajaran Kemendagri.

Hanya saja, didalam surat somasi Tim Kuasa Hukum, hingga sekarang Kemendagri belum melantik Wakil Bupati terpilih. Hal tersebut telah melanggar hukum dengan mencederai Hak Konstitusi dan Hak Demokrasi H. Akhmad Marjuki yang secara sah telah terpilih menjadi Wakil Bupati Kabupaten Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.

Melalui surat Somasi dari Tim Kuasa Hukum mendesak Kemendagri untuk melantik Wabup Terpilih atau mengganti seluruh kerugian secara materiil sebesar Rp 40 miliar, dan kerugian imateriil sebesar Rp100 miliar.

tag: #bekasi  #mendagri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement