JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-- Penyidik JampidsusKejaksaan Agung mengatakan tengah mendalami transaksi terkait kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi diBPJS Ketenagakerjaan.
Pendalaman transaksi dilakukan untuk mengetahui kerugian negara yang besar dalam BPJS Ketenagakerjaan yang ditaksir mencapai Rp20 triliun.
"BPJS ini sekarang tahapannya itu masih pendataan, transaksi-transaksinya jadi masih agak lama (penetapan tersangka)," kata Direktur Penyidikan Jam Pidsus Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Jumat (12/2/2021).
Febrie menuturkan, pendataan transaksi itu dilakukan untuk melihat kerugian negara dalam perusahaan pelat merah BPJS Ketenagakerjaan. Dia menduga, adanya kerugian negara dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS TK.
"Karena di lihat begini yang jelas BPJS dalam tiga tahun ada kerugian cukup besar," beber Febrie.
Diperkirakan kerugian keuangan negara di BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp20 triliun. Meski begitu hal itu masih dalam tahap penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi jaksa mendalami ini kerugian yang mencurigakan itu apakah memang ada kesengejaan untuk merugikan BPJS oleh oknum," tegas Febrie.