Berita
Oleh Yunan Nasution pada hari Senin, 08 Jun 2015 - 11:59:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota Komisi III Dukung KPK Buka Rekaman Kriminalisasi di Pengadilan

2AboeBakar AlHabsy(indra).jpg
Aboe Bakar Alhabsy (Sumber foto : Indra Kusuma/ TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Alhabsy mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka rekaman kriminalisasi terhadap KPK di pengadilan.

"Silakan saja dibuka di pengadilan," kata Aboebakar di Jakarta, Senin (8/6/2015).

Meski begitu, ia meminta rekaman kriminalisasi yang sempat diungkapkan oleh salah satu penyidik KPK Novel Baswedan di Mahkamah Konstitusi itu tetap harus diverifikasi.

"Itu sebenarnya penyadapan kepada siapa, dalam kasus apa dan siapa tersangkanya. Karena penyadapan itu ada aturan mainnya, nggak sembarang main sadap saja," tegasnya.

Ia bahkan menilai, jika rekaman itu berupa penyadapan, maka bisa dikategorikan pelanggaran terhadap hukum.

"Pasal 175 ayat 2 KUHAP mengatur, bahwa alat bukti yang sah harus diperoleh secara tidak melawan hukum," katanya.

Dia yakin, hakim MK nantinya lebih objektif. Walau, Novel menyebut ada rekaman itu. "Jadi, sebuah alat bukti tidak berarti asal ada saja. Asal-usul alat bukti juga harus menjadi perhatian kita bersama," tutup dia.

Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan dalam sidang uji materi Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi pada 25 Mei membeberkan ada sebuah rekaman yang berisi ancaman terhadap KPK.

Namun saat itu Novel tidak bisa menghadirkan bukti rekaman tersebut lantaran terikat kode etik, lantaran pengungkapan rekaman itu merupakan wewenang Komisioner KPK.(yn)

tag: #kpk  #rekaman kriminalisasi  #novel baswedan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement