JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Alhabsy mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka rekaman kriminalisasi terhadap KPK di pengadilan.
"Silakan saja dibuka di pengadilan," kata Aboebakar di Jakarta, Senin (8/6/2015).
Meski begitu, ia meminta rekaman kriminalisasi yang sempat diungkapkan oleh salah satu penyidik KPK Novel Baswedan di Mahkamah Konstitusi itu tetap harus diverifikasi.
"Itu sebenarnya penyadapan kepada siapa, dalam kasus apa dan siapa tersangkanya. Karena penyadapan itu ada aturan mainnya, nggak sembarang main sadap saja," tegasnya.
Ia bahkan menilai, jika rekaman itu berupa penyadapan, maka bisa dikategorikan pelanggaran terhadap hukum.
"Pasal 175 ayat 2 KUHAP mengatur, bahwa alat bukti yang sah harus diperoleh secara tidak melawan hukum," katanya.
Dia yakin, hakim MK nantinya lebih objektif. Walau, Novel menyebut ada rekaman itu. "Jadi, sebuah alat bukti tidak berarti asal ada saja. Asal-usul alat bukti juga harus menjadi perhatian kita bersama," tutup dia.
Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan dalam sidang uji materi Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi pada 25 Mei membeberkan ada sebuah rekaman yang berisi ancaman terhadap KPK.
Namun saat itu Novel tidak bisa menghadirkan bukti rekaman tersebut lantaran terikat kode etik, lantaran pengungkapan rekaman itu merupakan wewenang Komisioner KPK.(yn)