JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Illiza Sa"aduddin Djamal mengklaim bahwa Indonesia sangat membutuhkan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol)
"RUU ini sudah sangat-sangat urgen, karena konsumsi alkohol sangat merugikan," kata Anggota Baleg DPR RI itu dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (18/11).
Lebih lanjut dia mengungkapkan, berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2011 menunjukkan ada 2,5 juta orang meninggal akibat minuman beralkohol dan 9 persen di antaranya merupakan usia 15-19 tahun, yang merupakan usia produktif.
Pada 2014, data rata-rata kematian akibat minuman beralkohol meningkat menjadi 3,3 juta orang setiap tahunnya atau 5,9 persen dari semua jenis kematian.
"Kemudian dalam hukum, minuman ini belum secara spesifik dimasukkan undang-undang, hanya dimasukkan di KUHP hukum pidana dengan pasal yang sangat umum," jelasnya.
Dia menegaskan, RUU Larangan Minol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.
"Selain itu adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol," tegas dia.
Diketahui, RUU Larangan Minol diusulkan tiga fraksi yaitu 18 anggota DPR Fraksi PPP, dua anggota Fraksi PKS, dan satu anggota Fraksi Gerindra.
RUU tersebut terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal, berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi pidana bagi yang melanggar.