Berita
Oleh Ariful Hakim pada hari Kamis, 04 Mar 2021 - 14:59:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Sempat Ditersangkakan, Polri Kini Gugurkan Status Tersangka 6 Laskar FPI yang Sudah Meninggal

tscom_news_photo_1614844797.jpg
Rekonstruksi bentrok polisi dan laskar FPI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan penyerangan enam anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI) terhadap anggota polisi di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan status tersangka enam anggota laskar FPI itu pun gugur.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/21).

Ia menjelaskan, penghentian kasus ini sesuai dengan Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia. Dengan demikian, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

Sementara itu, bertalian dengan kasus ini, Argo mengatakan penyidik sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya unlawful killing yang dilakukan polisi terhadap empat dari enam anggota laskar FPI yang tewas. Dia mengatakan, saat ini ada tiga polisi dari Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor.

Menurut Argo, hal itu sudah sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini. "Rekomendasi dan temuan Komnas HAM kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan enam orang laskar FPI yang tewas di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka penyerangan terhadap anggota Polri. Peristiwa itu terjadi pada 7 Desember 2020.

tag: #fpi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement