Berita
Oleh untung ss pada hari Senin, 08 Jun 2015 - 14:37:47 WIB
Bagikan Berita ini :

Status Tersangka Dahlan Bisa Seret Jokowi

23faisal assegaf.jpg
Faisal Assegaf (Sumber foto : Eko Hilman)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Dirut PLN Dahlan Iskan hingga jadi tersangka, bisa menyerempet bahkan menyeret Presiden Joko Widodo. Karena Dahlan sempat berada di Tim Jokowi saat pemilihan presiden 2014 lalu.

"Saya menduga saat Dahlan Iskan masuk tim Jokowi ada deal-deal tertentu, dan ini bukan tidak mungkin jadi ancaman bagi Jokowi," kata Ketua Progress 98, Faisal Assegaf, Senin (08/06/2015).

Dahlan Iskan telah ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani dua kali pemeriksaan di Kajati DKI Jakarta. Dahlan diduga terkait dugaan korupsi dalam kasus pengadaan gerdu listrik di sejumlah wilayah Indonesia.

Faisal yakin, saat jadi tim Jokowi ada deal tertentu antara Dahlan dan Jokowi. Apalagi bekas Menteri BUMN itu terkenal pragmatis. "Saya kira orang sekelas Dahlan tidak mungkin memberi dukungan sekadar ikut-ikutan seperti simpatisan," tambahnya.

Karenanya, status tersangka Dahlan akan melebar ke mana-mana. "Dahlan ini termasuk orang yang punya pengaruh, dan saat jadi tim Jokowi dia masih di BUMN. Pernyataan bahwa dia siap bertanggung jawab itu juga seperti tantangan terbuka," tambahnya.(ss)

tag: #seret jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...