Berita
Oleh Yoga pada hari Rabu, 10 Mar 2021 - 10:55:47 WIB
Bagikan Berita ini :

2 Jenderal Polisi Akan Divonis Kasus Red Notice Djoko Tjandra

tscom_news_photo_1615343223.jpg
Sidang 2 jenderal yang divonis kasus Tjoko Tjandra (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Dua terdakwa kasus suap penghapusan red notice Interpol Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/21).

“Tanggal sidang Rabu, 10 Maret 2021. Agenda sidang pembacaan atau pengucapan putusan,” demikian informasi yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya pada sidang tuntutan, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut diberikan jaksa setelah menilai Irjen Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra. Uang tersebut diterima lewat perantara Tommy Sumardi. Tujuan pemberian uang dimaksudkan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar DPO atau red notice.

Atas dua pertimbangan tersebut, Napoleon dianggap sudah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pada sidang sebelumnya, JPU juga telah menuntut Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte selama 3 tahun penjara terkait kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menyatakan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 3 tahun dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp 100 juta diganti pidana kurungan 6 bulan," kata Jaksa Senin (15/2/21) lalu.

Terlebih Napoleon diduga telah sengaja, membantu dengan imbal uang tersebut. Harapannya, nama Djoko bisa bersih dari status DPO yang tercatat di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi) atau red notice. Sehingga, saat Djoko kembali ke Indonesia, dirinya bisa bebas keluar masuk tanpa terdeteksi status red notice.

tag: #djoko-tjandra  #pengadilan-negeri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MIND ID Sediakan 14 Rest Area di Jalur Mudik Jawa-Sumatra

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 29 Mar 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID menghadirkan 14 rest area di jalur mudik Jawa-Sumatra pada Lebaran 2025. Rest area ini tersebar di tujuh titik lokasi ...
Berita

BNI Sukseskan Posko Mudik Bareng BUMN di Pelabuhan Tanjung Perak, Berikan Takjil hingga Pengobatan Gratis

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI berpartisipasi mendukung kelancaran mudik 2025 dengan mendirikan Posko Mudik BUMN di beberapa titik perjalanan mudik ...