JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan vonis seumur hidup tiga mantan pejabat Jiwasraya yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan.
Dalam berkas putusan, pengadilan membatalkan vonis seumur hidup terhadap ketiganya. Hukuman Hendrisman dan Harry turun menjadi 20 tahun penjara. Sementara vonis Syahmirwan menjadi 18 tahun bui. Namun mereka tetap dinyatakan bersalah dalam kasus Jiwasraya.
"Menyatakan terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindakan korupsi secara bersama - sama," isi putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI dari laman Mahkamah Agung (MA), dikutip Kamis (11/3).
Selain itu, ketiganya dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama empat bulan bagi Hendrisman dan Syahmirwan. Sedangkan Hary harus mengganti masa tahanan selama enam bulan.
Hendrisman merupakan Direktur Utama Jiwasraya 2008 - 2018. Pada periode 2013 -2018, Hary menjabat sebagai Direktur Keuangan Jiwasraya. Sementara Syahmirwan sebagai Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008 - 2014.
Di pihak lain, pengadilan menolak banding yang diajukan oleh Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat karena disebut memberi suap dan gratifikasi kepada manajemen terkait investasi saham dan reksadana milik Jiwasraya.
Putusan itu membuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Benny Tjokro.
Sama seperti Benny, PT DKI juga menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Dengan begitu, Heru tetap divonis penjara seumur hidup dan membayar uang pengganti sebesar Rp10.73 triliun dalam kasus Jiwasraya.