Opini
Oleh Agus Harta (Koordinator GEMMA-BUMI) pada hari Senin, 08 Jun 2015 - 16:01:02 WIB
Bagikan Berita ini :

Bongkar dan Tangkap Mafia Pertambangan di Bandar Lampung

66AgusHarta.jpg
Agus Harta (kanan) (Sumber foto : M Sayyidi/TeropongSenayan)

Kegiatan penambangan berjalan sejak bulan September 2014 di lokasi Tri Darma Yoga Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan, telah ada kegiatan penambangan batu boulders yang dilakukan oleh perusahaan swasta PT Bukit Mustika Sejati yang bekerja sama dengan PT Hai Yin salah satu maincont dari reklamasi Pantai Indah Kapuk di Teluk Jakarta yang belum memiliki Ijin Usaha Penambangan (IUP), yang rencana akan dikirim ke proyek reklamasi pantai indah kapuk.

Selanjutnya pengiriman batu dikirim melalui dermaga PT Rizki Kurnia Abadi (RKA) di Desa Sumur Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan. Pada tanggal 10 Februari 2015 kegiatan tersebut diketahui oleh Dit Pol-Airud Polda Lampung karena disinyalir kegiatan tambang tersebut ilegal, baik izin dermaga angkutan maupun izin pertambangannya.

Semua ditangkap oleh Pol-Airut, kapal dan crew kapalnya digiring ke Polda Lampung dan pengiriman batu boulders ke Pantai Indah Kapuk dihentikan. Dan pada tanggal 10 Maret 2015 kapal yang mengangkut batu boulders yang dijadikan barang bukti menghilang dari barang bukti, padahal kapal tersebut adalah bukti kuat atas kegiatan ilegal tambang tersebut.

Adapun surat-surat yang diterbitkan oleh dinas pertambangan Lampung Selatan menurut Polda Lampung tidak sah. Surat-surat tersebut diberikan dengan cara penambang memberikan uang kepada Kasubdid penambangan Kabupaten Lampung Selatan Heri Susanto dan Sujak Prawiranegara. Pemberian uang tersebut tidak didasari dengan Izin Usaha Penambangan (IUP) yang legal sehingga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan merugikan negara.

Dan pada 4 Juni 2015 dimulai lagi penambangan yang disinyalir ilegal dan kapal sudah mulai bersandar di dermaga PT RKA desa Sumur guna mengangkut batu boulders tersebut untuk dikirim ke Pantai Indah Kapuk yang dilakukan oleh penambang yang tidak memiliki Izin Usaha Penambangan, salah satu diantaranya di desa Tridarma Yoga yang terindikasi dilakukan oleh oknum Kodim Lampung Selatan. Lokasi tambang tersebut dijaga oleh Babinsa Lampung Selatan dan di lokasi yang sama dilakukan penambangan Pasaribu menggunakan alat berat Bracker dan Bouldozer dan alat berat yang lainnya.

Semua penambangan di wilayah Kecamatan Ketapang tidak memiliki Izin Usaha Penambangan, terindikasi adanya konspirasi birokrat terhadap pengusaha tambang dan sudah diketahui oleh Kapolda Lampung, akan tetapi penanganan atas perkara tersebut tidak dilakukan secara masif dan transparans terhadap publik. Terinidikasi adanya permainan hukum terhadap perkara tersebut yang akhirnya penambangan ilegal tersebut berjalan kembali hingga saat ini. Adapun aktor dibalik perkara tersebut dimotori oleh seorang pengusaha minyak dari Jakarta bernama Syaiful, dan lokasi dermaga PT RKA dijalankan oleh pemilik Timbangan PT Sinergi Perdana Mandiri bernama H Danain dan Syamrudin. Dan hingga saat ini Kapolda Lampung tidak melakukan tindakan hukum terhadap penambangan ilegal tersebut.

Oleh karena itu, kami dari Gerakan Melawan Mafia Bumi (GEMMA-BUMI) menuntut:

1. Bongkar dan tangkap mafia pertambangan di Bandar Lampung.
2. Audit perizinan tambang PT Bukit Mustika Sejati dan PT Hai Yin.
3. Seret dan adili para pengusaha hitam di Bandar Lampung.
4. Kembalikan tanah, pasir dan batu milik masyarakat Bandar Lampung yang disinyalir untuk membangun reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK).
5. Kementrian ESDM dan Polri segera bertindak atas kejahatan tambang di Bandar Lampung.
6. Jangan rusak alam kami hanya untuk kepentingan asing/aseng.
Negara dirugikan, dinas pertambangan Lampung wajib bertanggung jawab.(*)

TeropongRakyat adalah media warga. Setiap opini/berita di TeropongRakyat menjadi tanggung jawab Penulis.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #mafia tambang  #bandar lampung  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Runtuhnya Mitos Kependekaran Politik Jokowi

Oleh Oleh: Saiful Huda Ems (Advokat, Jurnalis dan Aktivis 1998)
pada hari Jumat, 22 Nov 2024
Ternyata lebih cepat dari yang banyak orang perkirakan, bahwa kependekaran semu politik Jokowi akan tamat  riwayatnya di akhir Tahun 2024 ini. Jokowi yang sebelumnya seperti Pendekar Politik ...
Opini

Selamat Datang di Negeri Para Bandit

Banyak kebijakan ekonomi dan sosial Jokowi selama menjabat Presiden sangat lalim, sangat jahat, sangat kejam, khususnya terhadap kelompok masyarakat berpendapat menengah bawah.  Kejahatan ...