JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang Provinsi Jawa Timur akan membubarkan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) pencak silat Pagar Nusa usai adanya dua mahasiswa yang meninggal dunia usai mengikuti diklat kegiatan tersebut.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Israqunnajah di Batu mengatakan keputusan tersebut diambil usai dilakukan rapat bersama para pimpinan dari universitas yang terletak di Kota Malang itu.
"Kami memiliki pedoman kemahasiswaan, butir-butir yang ada dalam pedoman tersebut sudah cukup bagi kami. Organisasi atau UKM Pagar Nusa, kita bubarkan," kata Israqunnajah saat memberikan keterangan di Polres Batu.
Sebagai informasi, ada dua orang mahasiswa yang meninggal dunia, pada saat mengikuti diklat penerimaan anggota baru UKM Pencak Silat Pagar Nusa. Pelaksanaan diklat tersebut, juga tidak mengantongi izin dari pihak universitas.
Dua orang mahasiswa yang meninggal tersebut adalah Miftah Rizky Pratama mahasiswa asal Bandung, yang merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Jurusan Tadris Matematika, dan Faisal Lathiful Fakhri asal Lamongan, yang merupakan mahasiswa Fakultas Syariah Jurusan Hukum Ekonomi Syariah.
Keduanya meninggal dunia pada Sabtu (6/3), kurang lebih pukul 14.00 WIB, pada saat mengikuti diklat pencak silat Pagar Nusa di Coban Rais, Kota Batu. Keduanya dilaporkan meninggal dunia dalam perjalanan ke fasilitas layanan kesehatan.
Israqunnajah menambahkan, pembubaran tersebut berdasarkan buku pedoman kegiatan mahasiswa yang salah satu klausulnya menyebutkan kegiatan yang bisa mengabaikan keselamatan jiwa. Hal itu menjadi dasar pembubaran UKM Pagar Nusa UIN Malang.
"Ada satu klausul yang menyebutkan kegiatan yang bisa mengabaikan keselamatan jiwa, itu yang kita pakai," kata Israqunnajah.
Pada diklat tersebut, diikuti oleh 41 orang peserta, pada 5-7 Maret 2021. Pada hari pertama pelaksanaan kegiatan yang tidak mengantongi izin tersebut, dilakukan di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dan pada hari kedua dilanjutkan di Coban Rais, Kota Batu.
Dua orang korban yang meninggal tersebut, sempat dibawa ke Rumah Sakit Karsa Husada Kota Batu, sementara satu lainnya ke Puskesmas Karangploso, Kabupaten Malang. Namun, keduanya meninggal dunia.
Polisi Usut
Kepolisian Resor (Polres) Kota Batu menyatakan pihaknya tetap mengusut kasus kematian dua mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, pada saat mengikuti diklat pencak silat Pagar Nusa.
Wakapolres Kota Batu Kompol Suharsono mengatakan bahwa penyidikan tetap dilanjutkan meskipun salah satu orang tua korban asal Lamongan, yang bernama Faisal Lathiful Fakhri telah menyampaikan bahwa pihaknya menerima kejadian tersebut sebagai suatu musibah.
"Keluarga dari pihak korban asal Lamongan, menyampaikan permohonan agar proses ini cukup sampai di sini. Beliau menerima bahwa ini adalah suatu musibah," kata Suharsono, di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu.
Meskipun orang tua dari korban Faisal Latiful Fahri telah menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan memohon proses hukum dihentikan, namun, keluarga korban lain yakni Miftah Rizky Pratama belum menerima kejadian tersebut, dan menginginkan proses hukum lebih lanjut.
Suharsono menambahkan, berdasarkan hasil visum yang diterima dari Puskesmas Karangploso, Kabupaten Malang, menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya bukti kekerasan terhadap korban Faisal Lathiful Fakhri.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Batu Jeifson Sitorus menambahkan, proses penyidikan masih terus dilakukan dan difokuskan pada korban meninggal dunia Miftah Rizky Pratama, asal Bandung tersebut.
"Perlu kita sampaikan, penyidikan tetap kita lakukan. Kita fokuskan kepada korban yang dari Bandung," kata Jeifson.
Jeifson menambahkan, proses penyidikan terus dilakukan karena pihak kepolisian menemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa ada peristiwa tindak pidana pada pelaksanaan diklat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pagar Nusa tersebut.
Jeifson menambahkan, pihaknya juga telah menemukan sejumlah barang bukti berupa telepon seluler yang berisikan komunikasi sebelum, dan sesudah korban meninggal dunia. Selain itu, pada laptop yang diamankan juga ada dokumentasi rangkaian pelaksanaan diklat Pagar Nusa.