JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menyatakan, telah memerintahkan jajarannya untuk menutup Hotel Oyo milik artis Cynthiara Alona karena menjadi lokasi prostitusi.
"Tadi saya barusan koordinasi juga. Inikan baru diambil alih Polda Metro. Tapi saya perintahkan untuk ditutup, karena itu melanggar Perda Nomor 8 tahun 2005 tentang larangan prostitusi," kata Arief kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).
Arief mengaku, penutupan itu akan dilakukan setelah pihak Satpol PP Kota Tangerang berkoordinasi lebih lanjut dengan Polda Metro.
"Tadi arahan polres, harus nunggu hari Senin untuk ke Polda Metro. Saya sih inginnya segera. Kalau ada kejadian lagi, kan tidak tahu kondisi begitu," ucap dia.
Lebih lanjut, Arief menyatakan, berdasarkan izin, hotel milik Cynthiara Alona itu telah beroperasi sejak 2018 lalu. Izin, dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
"Izin hotel dikeluarkan oleh pemerintah pusat, bukan dari PTSP kita (Dinas Perijinan Kota Tangerang, Red)," imbuhnya.
Diketahui, polisi sebelumnya telah menetapkan artis Cynthiara Alona sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online ini.
Ia menjadi tersangka dengan peran sebagai pemilik hotel dan mengetahui ada prostitusi di sana. Kepada penyidik, Alona mengaku hal itu dilakukan untuk menutup biaya operasional hotel di masa pandemi Covid-19.
Selain Alona, polisi juga turut menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah DA selaku muncikari dan AA selaku pengelola hotel.
Atas perbuatannya, ketiganya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tengang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.