JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melarang penggunaan ondel-ondel sebagai sarana untuk mengamen atau mengemis dan meminta-minta uang. Pemprov DKI menyiapkan sanksi bagi pihak-pihak yang masih mengamen menggunakan ondel-ondel.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin, alasan larangan tersebut lantaran ondel-ondel merupakan ikon budaya Betawi. Selain itu, menurut Arifin, banyak pihak yang mengaku resah dengan penggunaan ondel-ondel sebagai sarana mengamen.
"Tentu kita pertama menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan agar penggunaan daripada ikon budaya Betawi itu sesuai dengan fungsinya untuk kita lestarikan dan meninggikan bukan dengan cara untuk mengamen di jalan jalan," ucap Arifin, Rabu (24/3/2021).
Arifin mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan untuk mencari solusi bagi para pengamen beratribut ondel-ondel, agar aktivitas mereka tidak lagi mengganggu ketertiban masyarakat.
Sebab menurut Arifin, banyak laporan ke Satpol PP tentang keluhan pengamen beratribut ondel-ondel. Keluhan itu dimulai dari bisingnya suara, serta sikap beberapa pengamen cenderung memaksa.
"Dan kita lihat juga yang mengamen ini banyak anak-anak usia sekolah mereka digunakan untuk mengamen di jalanan dan seringkali kita perhatikan kesannya seperti memaksa," ujarnya.
Adapun, untuk sanksi sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 40 beleid tersebut tercantum bahwa setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.
Kemudian, dalam ketentuan Pasal 61 tercantum bahwa mereka yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 60 hari dan denda Rp20 juta.