JAKARTA ( TEROPONG SENAYAN ) -- Gubernur Banten Wahidin Halim membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi Banten.
Pembentukan TP2DD tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 970/Kep.81-Huk/2021 sudah ditandatangani Wahidin tertanggal 29 Maret 2021.
TP2DD dibentuk dengan tujuan memperkuat pengelolaan keuangan daerah dan mempermudah layanan publik.
Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Banten Erwin Soeriadimadja mengatakan, Banten merupakan Provinsi pertama di Pulau Jawa yang telah membentuk TP2DD.
Menurut Erwin, TP2DD diharapkan menjadi langkah sinergis untuk memperluas dan mempercepat digitalisasi daerah sehingga menjadi lebih kuat lagi.
"Digitalisasi sudah menjadi tuntutan terhadap sistem pembayaran. Langkah cepat untuk menata digitalisasi daerah mampu menjadikan Provinsi Banten lebih inovatif dan berdaya saing," kata Erwin, Selasa (30/3/2021).
Sementara, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, pembentukan TP2DD berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
"Perkembangan digital perlu disikapi oleh semua pihak, era globalisasi mau tidak mau harus diikuti," kata Wahidin dikutip dari keterangan resminya.
Wahidin menyampaikan, percepatan dan perluasan digitalisasi memiliki tiga manfaat yakni memperkuat efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara.
Kemudian meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat integrasi ekonomi dan keuangan digital.l
"Pemprov Banten terus meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penerimaan daerah, efektivitas pengelolaan keuangan daerah dengan tetap mengedepankan transparansi dan good governance," ujar Wahidin.
Wahidin berharap, elektronifikasi transaksi daerah (ETD) akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah, perluasan akses keuangan, serta meningkatkan kecepatan dan kemudahan pembayaran di masyarakat.