JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Umum Relawan Kesehatan Indonesia Agung Nugroho mempertanyakan motif Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Anies Baswedan karena Kejadian serupa terjadi di Solo.
Seperti diketahui, jutaan orang melakukan penjemputan Habib Rizieq Shihab di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020).
Dan ribuan orang menghadiri pernikahan anak HRS dan Maulid Nabi Muhammad SAW oleh Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Sabtu lalu (14/11/2020).
Begitu juga ribuan orang menyambut HRS di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11) dan dari semua kegiatan yang menyedot massa dalam jumlah banyak tersebut, hanya Anies Baswedan yang diminta pertanggungjawaban.
Sementara dua Gubernur lainnya, yakni Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim, tak dipanggil polisi.
Menurut Ketua Umum Relawan Kesehatan (Rekan) Agung Nugroho, dasar pemanggilan Anies dengan mengacu pelanggaran pasal 93 UU/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tidaklah tepat.
Pasalnya, saat kejadian yang melibatkan Habib Rizieq tersebut Pemerintah RI tidak tengah memberlakukan aturan tersebut dan Pempov DKI Jakarta yang telah menetapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi sebagai upaya membatasi penyebaran pandemi Covid-19.
Kemudian, kepala daerah di lokasi penjemputan dan pernikahan anak Habib Rizieq, yakni Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak dipanggil oleh kepolisian untuk klarifikasi layaknya Gubernur DKI Jakarta.
“Penanggulangan Covid-19 melalui PSBB, dasar aturannya bukan UU Kekarantinaan, tapi Peraturan Pemerintah,” kata Agung melalui keteranganya, Selasa (16/11/2020).
Penetapan dasar pemanggilan itu juga membuat Agung mempertanyakan konsistensi pihak kepolisian dalam menegakan hukum.
Menurutnya, banyak kasus yang menyebabkan terjadinya kerumunan namun tidak ditindaklanjuti dengan penegakan hukum.
“Pada saat unjuk rasa menolak Omnibus Law, diikuti ratusan ribu massa kenapa polisi tidak melakukan pencegahan dan tetap membiarkan unjuk rasa berlangsung?,” ujarnya.
Sebab itu, Agung mempertanyakan tidak ada satu pun panggilan atau teguran diberikan kepada pimpinan kepolisian yang bertugas mencegah terjadinya kumpulan massa pada saat aksi Omnibus Law.
Menurut Agung, kepolisian juga tidak bisa terbang pilih dengan hanya memanggil satu atau dua pimpinan daerah yang diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Tapi harus tegak di semua daerah yang terjadi kumpulan massa dalam jumlah besar.
“Penjemputan Habib Rizieq Bandara Soetta dipenuhi ribuan massa. Apa Gubernur Banten dimintai klarifikasi? Begitu juga dengan ribuan orang yang berkumpul saat kampanye di Solo, apakah Walikota Solo dipanggil untuk klarifikasi. Ini ada apa?” tanya Agung.