JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pihak DPR mendorong pemerintah untuk menyiapkan konsep aturan tentang pengampunan pajak (tax amnesty) yang bisa menarik kembali uang warga negara Indonesia (WNI) yang 'diparkir' di luar negeri agar bisa diwujudkan menjadi sebuah undang-undang (UU).
Namun, anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo menilai, aturan tentang tax amnesty tersebut agak sulit direalisasikan menjadi UU, pasalnya masih dalam proses pembahasan.
"Tahapannya masih sangat prematur. Ini baru bisa berjalan ketika (sudah ada) proses konsultasi nasional, karena ini harus berkonsep," kata Andreas kepada TeropongSenayan, Selasa (9/6/2015).
Sebagian anggota Komisi XI memang berkeinginan menjadikan aturan tax amnesty tersebut menjadi sebuah undang-undang tersendiri.
Menurut Andreas, UU tax amnesty ini nantinya bisa menimbulkan dua sudut pandang, yakni satu sisi pemerintah bisa meraih keuntungan lantaran uang WNI di luar negeri dibawa pulang ke Indonesia. Di sisi lain, aspek keadilan menjadi hilang terutama dana dari hasil korupsi yang di simpan di luar negeri.
"Kita harus melihat dari sisi keadilan terutama dana-dana hasil korupsi, dalam arti kita memaafkan (tak mengusut asal usul dana itu, red) atau tidak para koruptor.Tapi kalau seperti itu artinya tidak akan menimbulkan efek jera pada para koruptor," ungkapnya.
Politisi PDI Perjuangan ini berharap jangan sampai ada kepentingan orang yang tidak bertanggung jawab atas usulan agar tax amnesty dijadikan UU. "Anggota Komis XI tidak semuanya setuju," tandasnya.(yn)