Berita
Oleh Rihad pada hari Friday, 30 Apr 2021 - 07:54:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Ikuti Perintah Menteri BUMN, Kimia Farma Pecat Lima Tersangka Kasus Alat Rapid Test Bekas

tscom_news_photo_1619739679.jpg
Erick Thohir (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-PT Kimia Farma Tbk memecat oknum petugas di bandara Kualanamu yang memakai alat rapid test antigen bekas. "Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali Alat Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara," ujar PT Kimia Farma dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4/2021).

"Selain pemecatan oknum petugas, Kimia Farma juga menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib untuk dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang undangan yang berlaku agar memberikan hukuman yang maksimal atas seluruh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab," tuturnya.

PT Kimia Farma akan melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan SOP. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus serupa. "Kimia Farma berkomitmen melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan Standard Operating Procedure (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan operasional sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali," katanya..

Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Mereka dijerat melanggar UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Pengumuman tersangka itu disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra, di Polda Sumut, Kamis (29/4/2021). Dia juga menjelaskan konstruksi kasus ini.

Kelima tersangka itu adalah orang-orang yang disebut bekerja di Kimia Farma sebagai pengelola laboratorium tes antigen Bandara Kualanamu.

Erick Minta Periksa Menyeluruh

Tindakan sejumlah oknum Kimia Farma yang menggunakan alat bekas untuk tes antigen di Bandara Kualanamu membuat Menteri BUMN Erick Thohir geram. Atas tindakan tersebut, Erick meminta agar semua yang terlibat dipecat dan diproses secara hukum.

"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4/2021).

Erick sendiri sudah meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Menurutnya, ulah oknum tersebut mengkhianati profesi pelayan publik di bidang kesehatan.

"Tak ada toleransi bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN. Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar. Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparat hukum untuk memberi hukuman yang tegas," kata Erick Thohir.

tag: #erick-thohir  #covid-19  #rapid-test  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Waka Komisi XIII DPR Pertanyakan Dasar Pemulangan Mary Jane, Ingatkan Agar Tak Langgar Hukum

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 21 Nov 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira mempertanyakan dasar hukum kebijakan yang digunakan Pemerintah dalam pengembalian terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane ...
Berita

Survei TBRC: Toni Uloli-Marten Taha Unggul Elektabilitas 45,8%

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Timur Barat Research Center (TBRC) merilis hasil survei terkait Pilgub Gorontalo 2024 menjelang hari pencoblosan pada 27 November. Hasilnya, pasangan Toni Uloli-Marten ...