JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Mantan Ketua Komisi VI DPR RI Achmad Hafisz Thohir mendorong agar pemangku kebijakan di Senayan mengambil langkah lebih lanjut menyikapi terbitnya Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.
Menurutnya, langkah nyata dari pemegang regulasi sangat dibutuhkan utamanya oleh rakyat yang terdampak regulasi tersebut.
Adapun langkah yang dimaksud, Hafisz menjelaskan, DPR sebagai lembaga yang dilengkapi kewenangan Konstitusi bisa menempuh mekanisme yang tertuang dalam UU MD 3.
"Yakni membuat panitia khusus (Pansus) terkait hal yang meresahkan masyarakat ini.
Sekalian saja dibuat Pansus Gula dan Beras serta Garam," tegas Hafisz yang dulu adalah Ketua Komisi VI dan kini duduk sebagai Anggota Komisi XI DPR RI itu kepada wartawan, Sabtu (08/05/2021).
Nantinya, kata Hafisz menyarankan, jika ada pembentukan Pansus Gula, mesti di dorong atau dimasukkan soal klausul pembentukan neraca gula.
"Membuat Neraca Gula, ini penting sebagai langkah membenahi persoalan yang terjadi dari hulu sampai hilir di sektor gula ini. Jangan sampai kita seolah-olah membiarkan industri gula tanah air babak belur tak berdaya terhadap gula import. Sebagai wakil rakyat tidak boleh membiarkan rakyat kita bertarung sendirian tanpa perisai melawan pemain skala global yang memiliki berbagai jaringan termasuk kekuatan untuk mempengaruhi suatu kebijakan," tegasnya.
"Maka melalui PANSUS tentu kita akan bisa mengurai permasalahan yang ada dari hulu sampai hilir terkait gula dan lain-lain yang selama ini selalu menjadi masalah atau belum bisa dituntaskan," sambungnya.