JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kalangan DPR mendesak Holding BUMN Pangan, ID food atau Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) harus mampu melawan para mafia pangan.
Karena selama ini para mafia pangan selalu mendorong terjadinya aksi impor.
“Saya minta Holding BUMN pangan ini harus menjadi lokomotif produsen pangan nasional. Sehingga bisa menekan para mafia,” kata Anggota Komisi VI DPR, I Nyoman Parta ditemui wartawan usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Holding BUMN Pangan yakni ID Food di Jakarta, Rabu (16/6/2022).
Lebih jauh Parta-sapaan akrabnya membeberkan sejumlah data-data, bahwa negeri sengaja dibikin kecanduan impor oleh para mafia pangan, baik itu garam, gula hingga daging sapi dan kerbau. “Seperti yang kita ketahui negeri ini ketergantungan terhadap impor pangan,” tegasnya.
Dari laporan terungkap, nilai impor terus mengalami kenaikan, misalnya kebutuhan nasional soal Garam, pada 2021 sebesar 3 juta ton dan pada 2022 tetap sebesar 3 juta ton. Lalu, impor gula, pada 2021 sebesar 3,78 juta ton dan pada 2022 melonjak menjadi 4,37 juta ton.
Begitupun dengan impor daging sapi dan kerbau, yakni pada 2021 sebesar 284.277 ton dan pada 2022 sedikit turun menjadi 266.065 ton. “Harapan saya, BUMN Holding pangan ini bisa menjadi penghasil pangan yang bisa diandalkan untuk mampu mengurangi dominasi impor,” ungkap anggota Fraksi PDIP.
Legislator dari Pulau Dewata ini mengapresiasi kebijakan pemerintah melalui PP No 118/2021 yang membuat trobosan baru, yakni dengan melakukan konsolidasi perusahaan-perusahaan BUMN pangan dan kemudian menjadikan RNI sebagai Holding BUMN Pangan.
“PT.RNI bergerak di sektor gula guna menekan banjir impor gula, lalu PT Berdikari yang punya visi menjadi 5 besar perusahan peternakan sapi dan ayam di Indonesia. Tak kalah, PT Garam yang punya visi menjadi produsen garam terbesar yang paling menguntungkan indonesia,” paparnya.
Menurut Parta, perusahan-perusahan Holding pangan diatas mengajukan usulan PMN sebesar R4.6 Triliun untuk mengembangkan usahannya.
“Saya berharap dengan dana PMN yang diajukan perusahan ini ke depannya bisa mengurangi dominasi gula, garam dan daging impor yang setiap tahunnya terus bertambah,” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Direktur Utama ID FOOD Frans Marganda Tambunan mengaku Holding BUMN Pangan yakni ID Food meminta alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp4,6 Triliun.
Dana tersebut diperuntukkan untuk mendanai investasi hingga perbaikan struktur keuangan anggota Holding. Di antaranya terdiri dari PMN tunai sebesar Rp2 triliun dan PMN non tunai sebesar Rp2,6 triliun.
”Pada tahun 2023 ID Food mengajukan dua penyertaan modal negara yaitu PMN tunai dan non tunai,” ujar dia dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI, Rabu (15/6/2022).
Di mana PMN tunai sebesar Rp 2 triliun diperuntukkan untuk mendanai investasi dan modal kerja di anggota holding. PMN tunai juga bertujuan untuk memperkuat kapasitas bisnis, meningkatkan efisiensi, serta meningkatkan kemampuan produksi. Sementara, PMN Non tunai sebesar Rp 2,6 yang terdiri dari RDI/SLA untuk memperbaiki struktur keuangan terutama dari sisi Debt to Equity Ratio agar memberikan advantages ke sisi perbankan.
Adapun, menurutnya pemerintah menugaskan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) selaku Holding BUMN Pangan untuk mendukung ketahanan pangan Indonesia melalui program pemenuhan ketersediaan pangan peningkatan mutu, keterjangkauan harga dan keberlanjutan.
Termasuk di dalamnya peningkatan kesejahteraan petani, peternak, nelayan, serta kolaborasi untuk operasional yang bertujuan untuk pasar ekspor.
Seperti diketahui, Holding BUMN Pangan sendiri resmi diluncurkan pada Rabu (12/1) oleh Menteri BUMN Erick Thohir di kawasan Kota Tua, Jakarta. “Peluncuran holding pangan dengan merek ID Food ini bukan hanya ganti logo, tapi harus dipastikan ekosistem yang ada di BUMN mengenai rantai pasok antara grup pangan BUMN harus bisa diperbaiki dan ditingkatkan,” kata Erick.
Acara peluncuran memamerkan berbagai kebutuhan pokok, seperti minyak goreng, gula, daging, dan pupuk. Pemerintah menetapkan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) sebagai induk holding BUMN Pangan melalui Peraturan Pemerintah No 118 tahun 2021.