JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Abdul Wachid menegaskan, industri gula tanah air tengah dalam kondisi sakaratul maut pasca terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian nomor 3 Tahun 2021 Tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.
"Permenperin 03/2021 kalau di pandang dari orang yang tahu pergulaan atau stakeholder pergulaan nasional jelas merugikan pada industri gula berbasis tebu atau pabrik gula. Dengan adanya Permenperin itu industri gula tanah air mengalami kondisi sakaratul maut," tandas eks Anggota Komisi VI DPR RI itu kepada wartawan, Sabtu (08/05/2021).
Kondisi demikian kian diperparah dengan keberadaan pabrik gula milik plat merah yang selama ini diharapkan dapat membina petani tebu namun kenyataannya jauh panggang dari api.
"Tidak ada semangat menuju swasembada gula nasional yang benar sekalipun semua bahan baku dari dalam negeri.
juga tidak sesuai janji Presiden dalam kampanye (Nawa Cita) yang menginginkan agar bisa membangun industri lokal hidup , mengentaskan kemiskinan di desa dan kemandirian pangan," lirih Ketua DPD partai Gerindra Jawa Tengah itu.
Yang jelas, kata dia, permen tersebut hanya akan melanggengkan praktek impor gula dan tidak ada semangat memajukan bahkan mensejahterakan para petani tebu tanah air.
"Permenperin itu semangatnya impor melulu. Artinya importasi gula akan semakin naik," sindirnya.
Kecuali, lanjut Wachid yang kini duduk sebagai Anggota Komisi VIII, kalau Permenperin 03/2021 ada klausul yang sifatnya perintah untuk pabrik gula rafinasi di kasih ijin impor sesuai kapasitas terpasang sampai batasan waktu tertentu dan diwajibkan membangun tanaman tebu atau on farm baik secara langsung atau bermitra dengan petani sesuai kapasitas terpasang dari ijin pendirian pabrik gula rafinasi.
"Maka impor gula mentah/Row sugar akan semakin berkurang.
itu baru ada semangat membangun kemandirian pangan," tegasnya.