JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kalangan DPR RI menganggap tata kelola pangan khususnya sektor gula belum begitu optimal. Baik dari sisi hulu hingga hilirnya.
Hal tersebut seperti diungkapkan Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak yang memandang bahwa kondisi demikian terjadi karena negara dalam hal ini pemerintah belum memiliki keinginan kuat baik dari sisi regulasi maupun implementasi untuk menata sektor gula dengan baik.
Terbaru, dari sisi regulasi, Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 03 Tahun 2021 Tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.
"Masalahnya menurut saya pemerintah sampai saat ini belum benar-benar ingin mewujudkan kedaulatan pangan, dalam hal ini gula. Setahu saya belum ada roadmap (termasuk regulasi-red) yang jelas dan diikuti langkah-langkah yang kongkrit untuk mewujudkan swasembada gula," tandas Politikus PKS itu kepada wartawan, Selasa (25/05/2021).
Yang terjadi, lanjut Amin Ak, produksi gula nasional terus menurun, kebutuhan meningkat dan akhirnya impor meningkat.
"Yang impor pun sudah beberapa tahun, (bahkan anehnya lagi) BUMN yang memiliki core bisnis gula tidak mendapat kuota," ungkapnya.