JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Polemik nasional terkait kasus Indosurya makin melebar, kali ini Korban Indosurya membuka fakta adanya pertemuan antara Brigjen Helmi Santika selaku Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri dengan 2 orang markus bermasalah, Natalia Rusli dan Harry Poerwanto.
Kepala bagian Media dan Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi mengungkapkan, Natalia Rusli adalah janda 5 anak (Dylan, dexter, david, darlene dan devon), dari ayah yang berbeda.
"Natalia Rusli cerai dari suami bule yang telah dikuras hartanya, kemudian di laporkan polisi dengan tuduhan palsu KDRT dan dideportasi oleh Natalia Rusli," ungkap Sugi kepada media, Selasa (1/6/2021).
Lalu, Sugi juga menuding bahwa Natalia Rusli selingkuh dengan Oscar Douglas Riwu, Kepala Kejari Buntok Kalimantan Tengah yang diketahui sudah beristri.
"Karena ditolak permintaan Natalia Rusli, agar Douglas menceraikan istrinya, maka Natalia Rusli melaporkan Oscar Douglas Riwu ke Inspektorat Jamwas, disitulah, Natalia Rusli bertemu dan menjalin hubungan dengan Kepala Inspektorat, Chaerul Amir (Mantan Sesjamdatun) yang belum lama dicopot karena keterlibatan markus dengan Natalia Rusli," ucapnya.
Atas pelaporan Natalia Rusli ke Chaerul Amir, Douglas Oscar Riwu dikenakan pelanggaran etik.
Kini, Natalia Rusli menjalin hubungan asmara dengan Harry Poerwanto, yang dikenal sebagai Hendrik Soehardjito, (diduga memiliki 2 KTP beda nama), pemilik Restoran Shabu Express dan mantan Bendahara umum IMI, diketahui memiliki istri sah bernama Ameta Linda Sutekno dan dikarunia 2 anak.
Natalia Rusli juga memaksakan kehendaknya dengan meminta agar Harry Poerwanto menceraikan istirnya dan mendaftarkan gugatan Cerai di PN Jakarta Utara.
"Benar Natalia Rusli memaksakan, Harry Poerwanto agar menceraikan istrinya dan mengajukan gugatan cerai di PN Jakarta Utara, saat itu saya selaku pengacara yang di minta Natalia Rusli untuk menyidangkan kasus cerai antara Harry Poerwanto dan Ameta Linda Sutekno," kata ia.
"Menariknya Harry Poerwanto diminta menandatangani, apabila mencabut gugatan cerai atau batal, dikenakan denda 500 juta rupiah oleh Master Trust Lawfirm milik Natalia Rusli. Taktik Natalia Rusli untuk memastikan Gugatan cerai berjalan," ujar Advokat Jaka Maulana, SH mantan Advokat Master Trust Lawfirm milik Natalia Rusli.
Melalui koneksi Harry Poerwanto yang kenal dekat dengan banyak perwira Polri inilah, Natalia Rusli mendapatkan akses ke Brigjen Helmi Santika untuk memuluskan modus Natalia Rusli.
Dalam pertemuan yang di inisiasi oleh Markus Harry Poerwanto tanggal 26 Oktober 2020, pukul 13 WIB. Disinyalir kedua markus, menemui Helmi untuk menjadi makelar kasus-kasus Investasi bodong termasuk Indosurya.
Dalam pertemuan selain Brigjen Helmi dan Kedua Markus ada beberapa orang lain, seorang Advokat H, yang turut menyaksikan pertemuan dengan Helmi Santika, sempat memfoto dan mendokumentasikan isi pembicaraan mereka yang garis besarnya 2 Markus itu menawarkan gratifikasi ke Brigjen Helmi, dimana Natalia Rusli akan mengumpulkan korban-korban investasi bodong kurang lebih sudah ada 500 Milyar kerugian, yang mana akan di potong 50% untuk komisi Markus Natalia, dan Natalia menawarkan sepertiganya ke Brigjen Helmi Santika untuk memuluskan modus Natalia Rusli merauk keuntungan.
Dalam meeting tersebut juga di bahas, Natalia hendak menerima kuasa dari perusahaan Investasi bodong K dan P, dan meminta bantuan Helmi agar dibuat Satgas Investigasi bodong sehingga semua korban melapor polisi bisa di tampung ke Mabes dan dikondisikan seperti layaknya kasus Indosurya di Mabes.
"Nantinya Natalia Rusli akan mengkondisikan ganti rugi dengan para korban dengan potongan biaya/komisi 50% yang dia akan bagikan ke petinggi Mabes Polri," tudingnya.
Helmi dalam pertemuan itu mendengarkan dan lebih banyak bertanya teknis, dan kemudian di buat jadwal pertemuan untuk membahas lebih lanjut antara 2 markus dan Brigjen Helmi Santika. Advokat H dan 2 orang lain turut hadir menjadi saksi dan mendengarkan isi pertemuan tersebut.
Korban VS dan M sudah kehilangan uang ditipu oleh Koperasi Indosurya, dalam berlarutnya penanganan kasus Indosurya, dugaan konspirasi makelar kasus, yang menawarkan ganti rugi 50%, setelah dipotong biaya Markus Natalia Rusli di depan.
Atas saran hukum LQ Indonesia Lawfirm, korban VS dan M telah melaporkan Markus Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya dengan LP No 2301/IV/YAN2.5/ 2021/ SPKT PMJ, tanggal 30 April 2021, pasal 378 KUHP Penipuan untuk ditindaklanjuti.