JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan melalui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Anggota Komisi X DPR RI, Ali Zamroni menegaskan, bukan berarti karena 85% pendapatan negara berasal dari pajak maka pendidikan juga harus kena imbasnya.
Memang betul, kata dia, negara dalam kondisi pemulihan ekonomi karena dampak pandemi, namun kebijakan ini berpotensi mempersulit masyarakat di saat yang sudah sulit.
"Seharusnya dalam kondisi saat ini negara memberikan stimulus ekonomi sebanyak-banyaknya kepada seluruh sektor, bukannya malah memperkeruh suasana dengan memberikan beban tambahan kepada masyarakat," tandas Politikus Gerindra itu kepada wartawan, Jumat (11/06/2021).
Zamroni meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan.
Menurutnya, pembebanan PPN pada jasa pendidikan akan jadi persoalan baru di masyarakat dan seolah menjadi langkah mundur pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Menurut saya Ini langkah mundur, ketika dunia saat ini sedang mengatasi pendemi dan upaya untuk menjadikan pendidikan sebagai pilar bangsa justru pemerintah Indonesia berencana untuk membebankan pajak pada sektor pendidikan ini," lirihnya.
Legislator dari Partai Gerindra ini justru mendorong pemerintah untuk aktif membenahi pendidikan di Indonesia.
Zamroni menambahkan, dunia pendidikan kita saat ini masih belum memenuhi standar yang merata.
"Banyak daerah di Indonesia yang sangat membutuhkan perhatian pemerintah, Jangan malah di klasterisasi dengan model skema skema yang patut di kenakan pajak, saya khawatir nanti akan merembet ke sektor pendidikan lain," ujarnya.
Zamroni juga meminta kemendikbudristek tidak tinggal diam dengan rencana pengenaan pajak ini.
"Karena yang merasakan dampaknya adalah masyarakat di bawah dan dunia pendidikan secara umum," pungkasnya.