Oleh Bachtiar pada hari Jumat, 11 Jun 2021 - 23:30:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Rencana PPN Jasa Pendidikan, Politikus Gerindra: Kemendikbudristek Jangan Diam

tscom_news_photo_1623429054.jpg
Ali Zamroni Politikus Gerindra (Sumber foto : Istimewa)


JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan melalui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Anggota Komisi X DPR RI, Ali Zamroni menegaskan, bukan berarti karena 85% pendapatan negara berasal dari pajak maka pendidikan juga harus kena imbasnya.

Memang betul, kata dia, negara dalam kondisi pemulihan ekonomi karena dampak pandemi, namun kebijakan ini berpotensi mempersulit masyarakat di saat yang sudah sulit.

"Seharusnya dalam kondisi saat ini negara memberikan stimulus ekonomi sebanyak-banyaknya kepada seluruh sektor, bukannya malah memperkeruh suasana dengan memberikan beban tambahan kepada masyarakat," tandas Politikus Gerindra itu kepada wartawan, Jumat (11/06/2021).

Zamroni meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan.

Menurutnya, pembebanan PPN pada jasa pendidikan akan jadi persoalan baru di masyarakat dan seolah menjadi langkah mundur pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Menurut saya Ini langkah mundur, ketika dunia saat ini sedang mengatasi pendemi dan upaya untuk menjadikan pendidikan sebagai pilar bangsa justru pemerintah Indonesia berencana untuk membebankan pajak pada sektor pendidikan ini," lirihnya.

Legislator dari Partai Gerindra ini justru mendorong pemerintah untuk aktif membenahi pendidikan di Indonesia.

Zamroni menambahkan, dunia pendidikan kita saat ini masih belum memenuhi standar yang merata.

"Banyak daerah di Indonesia yang sangat membutuhkan perhatian pemerintah, Jangan malah di klasterisasi dengan model skema skema yang patut di kenakan pajak, saya khawatir nanti akan merembet ke sektor pendidikan lain," ujarnya.

Zamroni juga meminta kemendikbudristek tidak tinggal diam dengan rencana pengenaan pajak ini.

"Karena yang merasakan dampaknya adalah masyarakat di bawah dan dunia pendidikan secara umum," pungkasnya.

tag: #pajak  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

DPR Sebut RUU Penyiaran Tak Berangus Kebebasan Pers

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 14 Mei 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi merespons kritik terhadap draf Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Menurutnya, tidak ada unsur ...
Berita

Formappi Desak DPR Segera Selesaikan 45 RUU di Akhir Masa Jabatan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus mendesak DPR segera merampungkan 45 RUU yang masuk Prolegnas 2024. Ia menyebut RUU yang harus ...