JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (Dirut PLN) Dahlan Iskan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan 21 gardu PLN oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya.
"Ketika mengarah ke satu nama, ternyata tidak gampang menghubungi beliau. Sampai tanggal 10 Juni beliau masih di luar kota. Padahal panggilan pemeriksaan harus saya penuhi tanggal 11 Juni 2015. Baru 10 Juni hampir tengah malam teman-teman berhasil bertemu beliau. Masih banyak yang harus dibicarakan dengan beliau pada hari pemanggilan itu. Beliau yang saya maksud adalah Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.," kata Dahlan di situs pribadinya gardudahlan.com, Kamis (11/6/2015).
Dahlan mengaku, awalnya ia bersikeras enggan memakai jasa pengacara. Pasalnya, dia optimis bahwa kebenaran akan muncul dengan sendirinya, tak perlu dibela-bela. (Baca: Kata Dahlan, Jawa Pos Group Tak Perlu Membela Dirinya)
"Tapi teman-teman terus berargumentasi. Senjata terakhir yang mereka gunakan adalah 'kebenaran yang tidak diperjuangkan akan kalah dengan kebatilan yang diperjuangkan'. Lalu dikutiplah ayat-ayatnya dan ajaran-ajaran yang terkait dengan itu. Saya menyerah," tutur Dahlan.
Mantan Menteri BUMN itu pun teringat dengan filsafat hidupnya selama ini, yakni rendah hati itu bisa menjadi kesombongan kalau niatnya sengaja merendah-rendahkan. Tidak mau mendengarkan saran-saran banyak orang adalah kesombongan dalam bentuk yang lebih parah. (Baca: Kejati Diminta Obyektif Usut Kasus Korupsi Dahlan Iskan)
"Saya tidak berniat seperti itu. Saya pun setuju menunjuk pengacara," tuntasnya.(yn)