Berita
Oleh La Aswan pada hari Minggu, 04 Jul 2021 - 11:06:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Legislator PDIP Dukung Keputusan Menkes SoaL Aturan HET Obat Penanganan Covid-19

tscom_news_photo_1625371606.jpg
Charles Honoris Politikus PDIP (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Meningkatnya angka positif kasus Covid-19 menjadikan kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi Covid-19 menjadi tinggi. Di sisi lain tingginya kebutuhan obat itu dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk menaikan harga jual obat kepada masyarakat.

Untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Untuk itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mengapresiasi keputusan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat penanganan Covid-19.

Charles mengatakan, penertiban harga oleh Kemenkes ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak rakyat atas kesehatan dalam bentuk obat-obatan yang terjangkau.

"Kepmenkes tersebut akan menjamin stabilitas, kepastian, dan keterjangkauan harga agar tidak ada kenaikan harga yang berlebihan," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7/2021).

Menurut dia, Kepmenkes ini dapat menghindari potensi adanya spekulan obat yang mengambil keuntungan di tengah kondisi darurat Covid-19.

Charles mengungkapkan, harga sejumlah obat penanganan Covid-19 ini sempat melonjak di pasaran.

"Misalnya saja Favipiravir atau lebih dikenal dengan nama Avigan, ada yang menjual hingga Rp 125.000/tablet di e-commerce. Padahal sesuai Kepmenkes, HET obat antivirus ini hanya Rp 22.500/tablet," tuturnya.

Charles menegaskan, di tengah pandemi ini, semua pihak seharusnya memupuk rasa empati terhadap sesama, terutama kepada mereka yang tengah berjuang melawan Covid-19.

Dengan begitu, tidak ada lagi tindakan ambil untung di tengah penderitaan warga.

"Marilah kita berempati sambil terus bergotong-royong dengan ikut vaksinasi dan menerapkan prokes agar pandemi dan masa-masa sulit ini segera berakhir," ujar Charles.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam keputusan itu, ada 11 yang obat yang ditetapkan harga eceran tertingginya dalam masa pandemi Covid-19. Di antaranya adalah Favipiravir 200 mg, Remdesivir 100 mg, dan Oseltamivir 75 mg.

"Sebelas obat itu yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini kita sudah atur harga eceran tertinggi, negara hadir untuk rakyat, saya tegaskan seperti arahan, saya ulangi kami harapkan agar dipatuhi," ucap Budi.

Diketahui 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, antara lain :
1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp.22.500 per tablet.

2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp.510.000 per vial.

3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp.26.000 per kapsul.

4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp.3.262.300 per vial.

5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp.3.965.000 per vial.

6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp.6.174.900 per vial.

7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp.7.500 per tablet.

8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp.5.710.600 per vial.

9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp.1.162.200 per vial.

10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp.1.700 per tablet.

11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp.95.400 per vial.

tag: #obat-obatan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement