JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid menagih janji ke Pemerintah dalam hal ini Kemenko PMK dan Kementerian Sosial yang sejak 1 Juli 2021 telah menyatakan akan segera menyalurkan bantuan sosial di tengah penerapan kebijakan PPKM Darurat.
Namun, ungkap HNW, hingga kini banyak sekali warga mengeluhkan belum kunjung menerima bantuan sosial tersebut.
Padahal, kata dia, kebijakan PPKM Darurat sejak 12 Juli 2021 sudah diperpanjang dan diperluas hingga 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 15,16, dan 18 tahun 2021.
Menurutnya, Pembatasan pergerakan tersebut membuat rakyat dan dunia kerja dan usaha semakin mengalami kesulitan ekonomi.
"Pemerintah seharusnya sejak dari awal sudah mengantisipasi dan secepat mungkin melunasi janjinya dengan segera menyalurkan semua bantuan sosial tunai bagi masyarakat terdampak Covid-19, tentu dengan tetap memperhatikan verifikasi dan validasi data penerima, agar tak terulang kasus-kasus bermasalah sebelumnya, termasuk bansos yang dikorupsi itu," tandas HNW dalam keterangan tertulis, Kamis (15/07/2021).
Harusnya juga, lanjut HNW menambahkan, pemerintah benar-benar antisipatif dan melaksanakan kewajiban konstitusionalnya yaitu segera melindungi seluruh Rakyat Indonesia dari korona, kelaparan, dan dampak sosial ekonomi dari diberlakukannya PPKM Darurat itu.
"Perlindungan tersebut harusnya dilaksanakan sejak awal diberlakukannya PPKM Darurat, dengan tepat jumlah dan tepat sasaran sesuai verifikasi dan vaktualisasi DTKS, agar jangan terus tertunda akibat birokrasi di Kemensos, juga jangan sampai terulang kasus Bansos sebelumnya yang tidak tepat sasaran maupun yang dikorupsi,” tegasnya.
HNW yang merupakan Anggota DPR-RI Komisi VIII sebagai mitra Kemensos ini mengkritisi kinerja Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam kepedulian terhadap kelanjutan program Bansos Tunai yang sangat diperlukan Warga dan aman dari koupsi.
Pasalnya, kata dia, sejak awal perpanjangan bansos tunai, Risma selalu berkilah soal ketiadaan anggaran, sekalipun Kementerian Keuangan berulang kali menyatakan bahwa anggaran tersebut tersedia tinggal menunggu surat pengajuan penerima dari Kemensos.
"Tapi sekalipun Menko PMK mendukung kelanjutan program
Bansos Tunai, tapi Mensos tidak kunjung membuat surat pengajuan program
Bansos Tunai ke KeMenkeu. Kinerja Kemensos salurkan bantuan tunai di era PPKM darurat juga lamban," ungkapnya.
Dijelaskannya, pada Rabu (14/7/2021) di mana PPKM sudah berjalan 11 hari, PT Pos sebagai agen penyalur bansos baru menerima surat perintah bayar dari Kemensos, itu pun hanya untuk 2 juta penerima dari total 10 juta penerima bansos tunai.
"Masalah akurasi data dan kelambanan pelaksanaan Bantuan Tunai ini juga diperparah dengan tidak segera dilibatkannya Komisi VIII DPR-RI dalam membahas dan memutuskan verifikasi dan validasi data bansos PPKM Darurat," sesalnya.
HNW juga mempertanyakan kebenaran dan kevalidan dari data penerima yang dipergunakan oleh Kementerian Sosial saat ini. Sebab, pada rapat kerja terakhir Komisi VIII dengan Kemensos soal verivikasi data (24/5/2021), Komisi VIII masih mempertanyakan dan meminta Kemensos memperbaiki data penerima bantuan sosial, dan hingga masa sidang berakhir pada 15/7/2021.
Verifikasi dan validasi data DTKS belum pernah diputuskan bersama antara Mensos dan Komisi VIII DPR. Padahal sebelumnya Mensos Risma secara sepihak sudah mendelete (menidurkan) 21 juta DTKS yang diklaim bermasalah oleh Kemensos.
“Alih-alih bersinergi dengan Komisi VIII DPR-RI untuk membahas verivali data sehingga bansos PPKM Darurat bisa lebih tepat sasaran, dan bisa menjauhkan dari bansos dikorupsi, Menteri Risma malah menghadirkan kegaduhan publik, dengan marah-marah di depan umum yang membawa-bawa Papua sehingga membuat marah warga Papua. Mensos harusnya di era covid-19 seperti sekarang ini makin menenteramkan semua WNI, tidak malah membuat pernyataan yang dinilai mengandung rasisme sehingga membuat gerah warga Papua. Karenanya segera minta maaf dan menarik pernyataan sangat lah dianjurkan, kemudian fokus segera percepat&perluas penyaluran bansos dengan data2 yg benar2 valid, sebelum PPKM Darurat berakhir!,” ujarnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menjelaskan, kelambanan Risma dalam penyaluran Bansos membuat semakin banyak warga terdampak Covid-19 tidak bisa tinggal di rumah, sehingga menyebabkan lonjakan signifikan paparan virus Covid-19.
Sejak awal PPKM Darurat diberlakukan pada 3 Juli 2021, penambahan kasus baru harian Covid-19 justru terus mengalami peningkatan dari 34.379 hingga kini mencapai 47.889 per hari. Di saat yang sama, berdasarkan keterangan Bank Indonesia (14/7/2021), aktivitas bisnis turun hingga setengah dari kuartal sebelumnya akibat penerapan PPKM Darurat.
Menurutnya, kondisi ini menyebabkan rakyat tidak hanya terpapar oleh virus Covid-19, tapi juga terpapar oleh ancaman kemiskinan, pengangguran, dan kelaparan yang tentu mengurangi imun dan daya tahan tubuh di tengah situasi pandemi, sehingga dapat meningkatkan risiko kematian.
Hidayat mendesak Risma untuk segera melengkapi surat perintah bayar bagi seluruh penerima bansos tunai PPKM Darurat, sehingga para warga yang terdampak sosial-ekonomi bisa kembali bertahan atasi dampak buruk Covid-19.
“Saat ini banyak masyarakat yang menggantungkan hidup dari pendapatan harian masih terpaksa keluar mencari nafkah, dikarenakan tidak kunjung cairnya bansos dari Pemerintah. Mensos harusnya peka dan peduli akan hal ini, dengan segera mencairkan bansos tunai, bahkan lebih baik lagi jika perjuangkan perluasan penerima bansos akibat semakin banyaknya WNI terdampak covid-19, apalagi dengan diberlakukannya keputusan Pemerintah yang memperpanjang dan memperluas wilayah yang diberlakukan PPKM Darurat,” pungkasnya.