Berita
Oleh Rihad pada hari Kamis, 22 Jul 2021 - 19:48:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Rektor UI Mundur dari Komisaris BRI, Bagaimana Nasib PP Statuta UI?

tscom_news_photo_1626958095.jpg
Ari Kuncoro (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Rektor UI (Universitas Indonesia), Ari Kuncoro, mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

Pengunduran diri Ari Kuncoro disampaikan ke Kementerian BUMN.

Dikutip dari keterbukaan informasi BRI di Bursa Efek Indonesia (BEI), disampaikan bahwa Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri tersebut.

"Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak tanggal 21 Juli 2021," demikian dikutip Kamis (22/7).

Menindak lanjuti pengunduran diri Rektor UI, Ari Kuncoro tersebut, BRI akan menindaklanjuti sesuai ketentuan prosedur yang berlaku.

Status PP Statuta UI

Setelah Ari Kuncoro mundur, PP Statuta UI perlu dicabut. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengatakan pemerintah sebaiknya mencabut Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta UI. PP Nomor 75 Tahun 2021 tersebut sebaiknya dicabut karena mencederai nilai-nilai yang dikembangkan di kampus.

"Kami meminta presiden supaya PP yang baru itu dicabut karena mencederai nilai-nilai yang ada di kampus," katanya, Kamis (22/7).

Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin, menilai PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI bak kolaborasi antara keserakahan dan otoriterisme. "Ini tragedi memalukan yang telah dipertontonkan oleh pemerintah kepada mahasiswa dan rakyat. Di satu sisi ada pihak yang serakah dan di sisi lain ada yang seenaknya buat aturan. Mestinya orang atau rektor yang menyesuaikan dan mengikuti serta taat aturan. Ini aturan dibuat dan dikondisikan untuk mengamankan seseorang," katanya saat dihubungi Republika.

Akibatnya, tidak ada lagi keteladanan dari para pemimpin. Padahal seharusnya Rektor adalah kekuatan penggerak moral untuk bisa mengkritisi jalannya pemerintahan yang salah arah.

"Bukan berkolaborasi dan kongkalingkong merevisi statuta UI yang menguntungkan dirinya. Selama ini mahasiswa dibodohi oleh oknum rektor soal idealisme, keadilan dan sebagainya. Namun, faktanya tidak ada lagi moralitas yang mereka terapkan," kata dia.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah isi PP tentang Statuta UI. Beleid teranyar, yakni PP nomor 75 tahun 2021 menggantikan PP nomor 68 tahun 2013. Salah satu poin penting yang direvisi adalah aturan mengenai boleh-tidaknya seorang rektor dan wakil rektor rangkap jabatan.

Dalam salinan PP 75 tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2021, Pasal 39 huruf c menyatakan bahwa seorang rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang rangkap sebagai direksi pada BUMN atau BUMD atau swasta. Poin ini jelas berbeda dengan aturan pada PP 68 tahun 2013 yang tegas menyatakan rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat pada BUMN atau BUMD atau swasta.

tag: #universitas-indonesia  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement