Berita
Oleh Rihad pada hari Tuesday, 29 Jun 2021 - 15:00:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Rangkap Jabatan Rektor UI di BUMN Melanggar Peraturan, Ini Ulasannya

tscom_news_photo_1624950856.jpg
Ari Kuncoro (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pasca Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM UI mengkritik Presiden Joko Widodo, kini kasusnya bergulir panjang. Giliran rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro di BUMN yang dipersoalkan. Ari Kuncoro masih menjabat Wakil Komisaris Utama/Independen PT BRI (Persero) Tbk yang diangkat Menteri BUMN Erick Thohir tahun lalu. Sebelumnya, Ari juga Komisaris Utama PT BNI (Persero) Tbk pada 2017 hingga 2020.

Dikutip dari laman resmi BNI, Ari terpilih melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank BNI di Kantor Pusat BNI, Jakarta pada Kamis, 2 November 2017.

Kala itu, Ari Kuncoro sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen BNI, menggantikan Komisaris Utama sebelumnya, yaitu Hartadi A Sarwono.

Perlu diketahui, Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia, menyatakan rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sejumlah jabatan.

Pasal 35 (c) dalam PP tersebut menyebutkan"Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."

Selain jabatan di BUMN, BUMD, dan swasta, Rektor dan Wakil Rektor UI juga dilarang merangkap sebagai pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat dan dilarang merangkap sebagai pejabat pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Mereka juga dilarang merangkap jabatan sebagai anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dan jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Disayangkan

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Sigit Riyanto, menyayangkan posisi Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

Dia menyayangkan pejabat kampus yang mendukung rezim yang berkuasa karena mendapatkan insentif. “Mereka yang menempati jabatan tertentu, misalnya komisaris BUMN mengorbankan kebebasan akademik,” kata Sigit, Senin, 28 Juni 2021.

Ombudsman Republik Indonesia juga menemukan maladministrasi dalam pengangkatan Rektor UI Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Ombudsman menyatakan Ari melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia. "Jelas itu melanggar, itu maladministrasi," kata anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika kepada media.

Sementara pakar hukum tata negara Refly Harun menyampaikan, rangkap jabatan tersebut dinilai menimbulkan konflik kepentingan. Terlebih Ari Kuncoro sebagai rektor yang merupakan jabatan struktural di UI.

“Saya termasuk orang yang tidak setuju dengan rangkap jabatan, apalagi yang menduduki adalah pejabat struktural kampus semacam rektor. Saya kira kebangetan, rektor sendiri itu tugasnya sudah luar biasa berat ibaratnya,” kata Refly kepada media, Senin (28/6).

tag: #universitas-indonesia  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement