JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro dan perubahan Statuta UI jadi sorotan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman.
Lewat akun Twitter pribadinya, Sohibul Iman berharap agar keajaiban terjadi dalam polemik ini. Keajaiban yang dimaksud adalah Rektor UI Ari Kuncoro mengakui kesalahan telah rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN.
Sohibul juga berharap Ari Kuncoro secara legowo menanggalkan jabatan sebagai rektor UI.
“Saya berharap ada keajaiban. Tiba-tiba Pak Rektor tergugah hatinya dan berkata, “terima kasih Presiden Jokowi, bapak sudah selamatkan jabatan rangkap saya. Tapi saya terikat etika. Jelas kemarin saya sudah melanggar statuta UI karena itu mulai saat ini saya mundur dari Rektor UI dan fokus jadi komisaris”,” sindirnya, Rabu (21/7/2021).
Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) telah diubah menjadi PP 75/2021.
PP 75/2021 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada 2 Juli 2021.
Dalam Statuta UI yang baru, Rektor UI hanya dilarang merangkap menjadi direksi BUMN/BUMD/swasta. Sementara sebelumnya dilarang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMD/BUMN yang menggunakan kata "pejabat" pada Pasal 35 huruf c Statuta UI.