JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Sebanyak 672 alumni UI lintas fakultas dan angkatan meminta Ari Kuncoro segera diberhentikan dari jabatannya sebagai Rektor UI.
Dalam keterangan tertulis, mereka menilai Ari Kuncoro sudah melanggar aturan karena rangkap jabatan sebanyak dua kali. Yakni sebelum dan saat mendaftar sebagai calon rektor dan juga setelah diangkat sebagai rektor.
"Sebagai seorang guru besar sudah seharusnya Prof. Ari Kuncoro mengetahui bahwa di dalam Statuta UI, merangkap jabatan adalah dilarang dilakukan Rektor UI. Karena itu keikutsertaan Prof Ari Kuncoro yang saat itu sedang menjabat Komisaris Utama BNI dalam proses pencalonan diri pada pemilihan rektor periode 2019-2024 telah cacat sejak awal," tulis keterangan tersebut, dikutip Kamis (29/7).
Dari 672 alumni yang telah menyatakan dukungan agar Ari Kuncoro segera diberhentikan, terdapat beberapa nama yang familiar.
Mulai dari Prof. Dr Lukman Hakim (Ketua Dewan Mahasiswa (DM) 1978), Chandra Motik, (mantan Ketua Iluni Fakultas Hukum), dan Dipo Alam (Ketua DMUI 1975).
Laly ada Tubagus Haryono (mantan Ketua Iluni FMIPA), Moh Peter Sumaryoto (Ketua DM 1981), Edy Kuscahyanto (Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) 1982), Bachsyaini Husein (Ketua BPM FE 1972), hingga Waketum Partai Gerindra Fadli Zon.