JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengungkapkan, usulan perubahan aturan Statuta Universitas Indonesia sudah dilakukan sejak 2019.
"Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak,” klaim Nadiem dalam keterangannya, Jumat (23/7/2021).
Statuta UI sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013. Dalam peraturan ini, pejabat di kampus kuning tersebut sebenarnya tak boleh duduk sebagai pemangku kepentingan di perusahaan BUMN. Namun, dalam revisi terbarunya yang terbit dengan PP Nomor 75 Tahun 2021, pejabat UI bisa saja merangkap jabatan, asalkan bukan menjadi direksi.
Mengingat PP Statuta UI yang baru telah diundangkan, Nadiem mengatakan aturan tersebut sudah berlaku. Namun, ia memastikan kementerian tetap membuka diri mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika Universitas Indonesia.
Nadiem juga menekankan langkahnya untuk menyelesaikan permasalahan, yaitu menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam untuk menampung aspirasi dari sivitas akademika UI mengenai PP Statuta UI,
“Pemerintah berharap agar sivitas akademika UI dapat melakukan konsolidasi dan memberikan masukan secara komprehensif kepada Kemendikbudristek,” ujar Nadiem.