Berita
Oleh La Aswan pada hari Sabtu, 24 Jul 2021 - 20:25:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal PP Statuta UI, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham: Semua Pihak Harus Tenang dan Objektif

tscom_news_photo_1627133115.jpg
Freddy Haris, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Harris menduga ada permainan politik di balik isu rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro. Freddy meminta semua pihak tenang dan objektif memandang persoalan tentang PP Statuta UI.

"Ya kalau Rektor punya persoalan ya kita ini rektornya, ya. Saya kenal Ari. Jadi ini objektif gitu. Saya sebelumnya juga bilang, awalnya Rektor suruh mundur dari komisaris, ujung-ujungnya pasti Rektor suruh mundur jadi Rektor, eh bener, politik, kan," ujar Freddy dalam diskusi daring Ikatan Alumni (Iluni) UI, Sabtu (24/7/2021).

Dia menduga ada pihak di dalam UI yang menginginkan Ari lengser dari kursi Rektor UI.

"Siapa yang main di dalam? Saya nggak takut untuk hal kayak gini, biasa saja buat saya. Yang main di dalam siapa yang mau jadi rektor, nih? Atau karena ada persoalan-persoalan?" lanjut Freddy.

Freddy mengatakan setiap aturan itu bisa berkembang dan berubah-ubah. Dia juga menyebut Menkumham Yasonna Laoly juga mempersilakan orang mengajukan judicial review (JR) jika keberatan atas PP 75/2021 terkait poin rektor boleh rangkap jabatan.

"Jadi aturan itu memang bisa berkembang. Saya sudah bicara sama Pak Menteri, "Pak Menteri, saya boleh ngomong nggak?" Saya izin sama Pak Menteri, (katanya) "boleh, bilang aja kalau ada (keberatan) rangkapnya kalau memang ini judicial review". Jadi Pak Menteri pun fair. Nggak apa judicial review," katanya.

Namun, Freddy menyebut, dia keberatan jika aturan tentang guru besar di PP 75/2021 dilakukan judicial review. Menurutnya, aturan tentang guru besar UI sudah baik.

"Tapi judicial review yang mana. Saya keberatan kalau persoalan orang ingin menjadi guru besar disuruh cabut lagi. Saya akan masuk intervensi. Bukan soal rektornya ya, tapi guru besar, karena adik-adik saya banyak harus jadi guru besar nggak bisa jadi guru besar, kakak-kakak saya juga begitu," jelasnya.

Lebih lanjut Freddy menilai revisi PP 77/2021 tentang Guru Besar saat ini sudah baik. Sebab, mempermudah orang untuk menjadi guru besar di UI.

"Harapan PP yang saya baca kemarin lebih membuka peluang, mudah-mudahan lebih banyak guru besar-guru besar UI yang baru. Jadi kalau PP sekarang buat guru besar, bagus," katanya.

tag: #statuta-ui  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Waka Komisi XIII DPR Pertanyakan Dasar Pemulangan Mary Jane, Ingatkan Agar Tak Langgar Hukum

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 21 Nov 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira mempertanyakan dasar hukum kebijakan yang digunakan Pemerintah dalam pengembalian terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane ...
Berita

Survei TBRC: Toni Uloli-Marten Taha Unggul Elektabilitas 45,8%

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Timur Barat Research Center (TBRC) merilis hasil survei terkait Pilgub Gorontalo 2024 menjelang hari pencoblosan pada 27 November. Hasilnya, pasangan Toni Uloli-Marten ...