JAKARTA(TEROPONGSENAYAN)-Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha), Azmi Syahputra mengatakan, Fenomena kegaduhan berkait statuta UI, rupanya hal yang tidak benar ini di UI telah melahirkan hal tidak benar pula. Universitas Indonesia sebagai lembaga ilmu yang seharusnya punya peran strategis memajukan ilmu pengetahuan, kaya nilai-nilai hikmah , kalau begini ternyata sama saja dengan orang biasa yakni berkonflik dalam organnya, Ini menyedihkan.
"Bila antar organ internal di UI saja ada kegaduhan antara Rektorat yang bergabung dengan Majelis Wali Amanat, yang berhadapan hadapan dengan Dewan Guru Besar dan Senat Universitas? Termasuk dalam hal ini keributan untuk saling rebut kewenangan guna mengatur kehidupan akademik dan non-akademik di UI antar dua kubu organ ini," kata Azmi dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021).
"Belajar dari kegaduhan organ yang terjadi di UI ini, apa yang diagung-agungkan atas tujuan lembaga pendidikan tinggi itu hanya menjadi semboyan kosong karena Ilmu tanpa ketajaman nurani ternyata lumpuh. Tidak memiliki kekuatan apa apa," lanjutnya.
Sivitas kampus seharusnya dijauhkan ,kata Azmi, dari kehidupan politik praktis, karena antar politik praktis dan pendidikan keduanya seharusnya memiliki watak dan prilaku yang sangat berbeda. Keduanya ini berada pada wilayah yang berbeda dan bahkan berlawanan.
"UI sebagai lembaga ilmu seharusnya menjaga sikap obyektif, otonom keilmuan rasional, terbuka dengan adanya kebebasan mimbar akademik dan berorientasi pada kebenaran ilmiah. Sementara politik praktis selalu diwarnai oleh suasana yang cendrung subyektif, motif kepentingan, dan ambisi, hadir bersamaan dan saling berhimpit untuk memperebutkan kekuasaan atau kewenangan dan bukan kebenaran ilmiah yang ingin diraih melainkan kemenangan," jelas Azmi.
Jadi kebijakan perubahan statuta UI melalui PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi payung hukum baru inilah letak kekeliruannya, yaitu kelirunya adalah ingin menggabungkan entitas yg memang berbeda. Justru bila ini dipaksakan akan melahirkan kekeliruan dan kekeliruan berikutnya.
" Karenanya bilamana hukum dan kekuasaan disatukan secara negatif dan dipergunakan untuk tujuan tujuan yang tidak tepat maka tercampaklah negara hukum atau dalam hal ini tujuan pendidikan tinggi itu sendiri," pungkasnya.
Maka dari itu, Azmi melihat kasus ini sangat tampak titik kesalahan ini sejak dari fase proses pembuatan kebijakan statutanya dan berakibat pada implementasi nya menghadapi situasi seperti ini jika ini tidak selesai dan tuntas dan dibiarkan dalam waktu lama, bahwa dapat dianggap beberapa bagian organ UI abai dalam menjaga nama besar UI.