Berita
Oleh Yunan Nasution pada hari Jumat, 12 Jun 2015 - 07:02:27 WIB
Bagikan Berita ini :

Kata Menteri ESDM, Asing Tak Perlu Disingkirkan

4SudirmanSaid3.jpg
Sudirman Said (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menteri Energi dan Sumber Ddaya Mineral (ESDM) Sudirman Said berharap, revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yang saat ini sedang digodok pemerintah dan DPR bisa mengembalikan makna nasionalisme di sektor energi.

Bagi Sudirman, nasionalisme yang sesungguhnya dalam sektor energi bukan menjauhkan asing dari Indonesia.

"Undang-undang harus bener. Undang-undang Migas harus ditata supaya meluruskan kembali makna nasionalisme. Menyingkirkan asing itu (makna) nasionalisme sempit, sama artinya pribumi jalan sendiri, asing sendiri," kata Sudirman di gedung Nusantara V DPR RI, Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Meski demikian, dia menegaskan, tetap perlu ada kendali dari negara terkait kerja sama di sektor energi. Bahkan, negara juga harus menunjukkan kewibawaannya dengan menjaga integritas di hadapan para investor asing.

"Bagaimana caranya Migas ke depan tetap diberi ruang bagi pemain global, tapi negara hadir jadi pengatur. Aturan negara berwibawa jika pegang integritas, jujur, bersih, dan jangan seperti dulu yang sebabkan kasus-kasus korupsi muncul," tutupnya.(yn)

tag: #menteri esdm  #sudirman said  #migas  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...